Ini Alasan DPR Ingin Ambil Alih Revisi UU Narkoba
PATI – Firman Soebagyo Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan pihaknya di DPR siap mengambil alih sebagai pihak pengusul pada pembahasan revisi UU Narkoba. Mengingat hingga saat ini pemerintah sering berhalangan selama pembahasan revisi UU tersebut.
Sebelumnya Firman mendesak Pemerintah segera menyelesaikan revisi UU Narkoba yang sudah cukup lama menjadi skala prioritas pembahasan dan penyusunan UU di DPRI RI. Namun, pihak pemerintah tidak serius dalam proses pembahasannya.
“Kita sangat resah dan gelisah melihat maraknya penyelundupan narkoba ke Indonesia dengan modus operandi yang berbeda-beda bahkan dengan jumlahnya semakin lama semakin banyak,” kata Firman pada wartawan, Selasa (27/2/2018).
“Seperti kita ketahui bersama bahwa UU Narkotika dan psikotropika yang ada sekarang ini jauh ketinggalan dengan keterbatasan yang sangat lemah. Sehingga perlu UU yang kuat sesuai kondisi zaman untuk mendukung dan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi dan tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku penyelundup dan pengedar Narkoba yang nyaris tidak bisa terkendali,” sambung politisi Senior asal Pati ini.
Ketua DPP Partai Golkar ini menyayangkan makin menggilanya narkoba. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menyerukan Indonesia darurat narkoba. Namun hingga kini instrumen hukum dalam bentuk revisi UU Narkoba yang menjadi inistif Pemerintah nyaris diabaikan sendiri oleh Pemerintah.
“Pemerintah tidak ada pergerakan dan kemajuan prosesnya revisi UU Narkoba itu. Saya sebagai Wakil Ketua Umum GRANAT bersama kawan-kawan sangat geram dalam rapat kerja dengan Pemerintah/Menkumhan beberapa waktu lalu karena menanyakan kesiapan dan kelanjutan revisi UU Narkoba yang tidak kunjung selesai dan pemerintah tidak ada jawaban yang pasti dari pertanyaan yang sama,” paparnya.
Setelah reses, Firman berencana membahas persoalan ini di internal pimpinan Baleg DPR RI. Seberapa penting Revisi UU Narkoba tersebut diselesaikan dalam waktu dekat ini.
“Inisinisi DPR akan mengeluarkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) bersamaan surpres dan baru dibahas di tingkat Panja (Panitia Kerja) bersama pemerintah,” pungkas Ketua Umum IKKP Pati ini. (YAH)