OJK Diminta Tingkatkan Industri Keuangan Non Bank Syariah

 OJK Diminta Tingkatkan Industri Keuangan Non Bank Syariah

Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi berfoto usai acara Sosialisasi Industri Keuangan Non Bank dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Kalirejo, Lampung Tengah. (28/2/2018).

LAMPUNG – Rabu, 28 Februari 2018- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu peningkatan pasar dan pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah setidaknya dalam kebijakan atau program.

“Pelaku IKNB saat ini mencapai 1.113 pelaku, yang mana pelaku IKNB Syariah hanya 54 pelaku dan sisanya pelaku IKNB Konvensional, kami minta OJK memperhatikan gap ini. Kedepan pelaku IKNB Syariah bisa terus bertambah,” kata Junaidi dalam agenda Sosialisasi Industri Keuangan Non Bank dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Kalirejo, Lampung Tengah. (28/2/2018).

Perlu diketahui, asset IKNB per desember 2017 berkembang pesat mencapai 2.208,6 triliun, yang dibagi IKNB konvensional 2.109,5 triliun dan INKB Syariah 99,1 triliun.

Selain itu, perkembangan IKNB terus melesat dengan kehadiran produk Financial Technology (Fintech), data OJK per Januari 2018 terdapat 32 perusahaan yang bergerak di fintech. Namun fintech syariah belum diatur secara khusus.

“OJK tentu harus responsif dengan berkembangnya system syariah, maka perlu juga diatur fintech yang benar-benar secara syariah,” terang Junaidi.

Junaidi meminta OJK agar terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech untuk mengedepankan transparansi dalam hal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah. Hal ini agar nasabah tetap terlindungi dan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) harus diprioritaskan. (Hadi)

Facebook Comments Box