Ketua DPR: Larangan Mahasiswi Bercadar Berpotensi Langgar Konstitusi!
JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam pandangannya, kebijakan Rektorat UIN Sunan Kalijaga itu berpotensi melanggar konstitusi.
Bamsoet -panggilan akrab Bambang- mengatakan, Komisi VIII DPR sebaiknya segera mendorong Kementerian Agama untuk meminta rektor UIN Sunan Kalijaga agar bisa memisahkan antara budaya dengan ajaran agama. Sebab, kebijakan yang diterapkan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Bamsoet, Rabu (7/3) mengutip pasal dalam UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan menjalankan peribadatan itu.
Namun, Bamsoet juga mengingatkan akan pentingnya mencegah pertumbuhan radikalisme di perguruan tinggi. Untuk itu, Bamsoet mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) segera memberikan imbauan kepada seluruh rektor agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa ataupun mahasiswi.
“Ini untuk menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus, serta mencegah mahasiswa dan mahasiswi mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya,” cetusnya.
Seperti diketahui, larangan terhadap mahasiswi bercadar diterapkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Merujuk kebijakan itu maka mahasiswi bercadar harus melepas penutup wajah ketika berkegiatan di kampus.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi mengatakan, para mahasiswi di kampus yang sebelumnya bernama IAIN Sunan Kalijaga itu sejak awal masuk kuliah telah disodori surat pernyataan untuk mengikuti aturan yang diterapkan rektorat.
Dia menegaskan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan kampus negeri sehingga menganut Islam moderat dan berkeadilan. “Yang bisa diterima ya moderat itu. Adil termasuk kepada diri sendiri,” ucapnya.
Selain itu, pelarangan penggunaan cadar juga didasari sebab lain. Misalnya untuk identifikasi saat ujian.
“Bisa saja orang lain yang masuk, bukan orangnya. Karena memakai cadar,” katanya. (HMS)