Ini Solusi DPR agar Pemerintah Tak Lagi Impor Beras

 Ini Solusi DPR agar Pemerintah Tak Lagi Impor Beras

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Hanura asal Dapil Sumatera Selatan I Fauzih H.Amro, (foto: dpr.go.id)

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Hanura H Fauzih Amro memberi solusi agar pemerintah tak lagi melakukan impor. Yakni, Fauzih meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2018 tentang  Ketentuan Ekspor dan Impor dicabut.

Menurut Fauzih yang juga alumni HMI ini, jika Permendag itu tak dicabut maka pemerintah memiliki dalih terus melakukan impor di berbagai sektor, baik di bidang pertanian atau bidang kelautan.

“Sampai kapanpun, Menteri Perdagangan akan selalu lakukan impor, baik itu di bidang pertanian atau bidang kelautan, selagi masih ada Permendag No. 1 tahun 2018. Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2016, ini memotong rekomendasi kementerian teknis, baik Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dianggap. Apakah masih ada stok dalam negeri atau tidak, itu tidak akan dianggap,” papar Fauzi seperti dikutip web resmi DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jajaran Eselon I Kementerian Pertanian di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (12/3/2018) kemarin.

Bagi Fauzih, tak ada gunanya DPR berjuang membela hak petani dan nelayan, jika aturan tersebut tak dicabut. Ia mencontohkan, melalui Permendag itu, pihak pemerintah terus melakukan impor seperti alat mesin pertanian (Alsintan), bibit dan pupuk. Namun disayangkan, saat panen tiba beras impor pun membanjiri.

“Itu sangat menyakitkan buat kami, apalagi petani. Padahal di beberapa daerah sudah melakukan swasembada beras, sebut saja Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Sehingga sebenarnya beras impor tidak diperlukan lagi,” tegas politisi asal Dapil Sumatera Selatan I ini.

Alasan itu, Fauzih akan mendorong pimpinan Komisi IV DPR agar menggelar rapat gabungan dengan Komisi VI DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Perdagangan, untuk membatalkan Permendag tersebut.

Setelah Permendag itu dibatalkan, maka aturan yang dipakai selanjutnya kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Mekanisme dan Tata aturan impor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kado awal 2018 dari pihak pemerintah Jokowi dengan melakukan impor beras hingga garam industri. Ini membuat miris kondisi Indonesia di tengah percaturan dunia. (HMS)

Facebook Comments Box