Opini: Catat Biaya Kandidasi Pilkada DKI!

 Opini: Catat Biaya Kandidasi Pilkada DKI!

Logo Pilkada Serentak

S‎alah satu kekhawatiran dalam setiap Pilkada adalah siapa penyandang dana yang berada di balik pencalonan seseorang. Baik individu maupun perusahaan, niat untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan kepala daerah diawali dengan mendukung pendanaan sejak proses pencalonan dimulai.‎

Pengalaman Pilkada 2015, KPU telah memberikan ruang kepada siapa saja yang masih menjadi bakal calon untuk mencatat dengan rapi seluruh dana yang dikelola sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dua hari setelah ditetapkan, pasangan calon tersebut diwajibkan untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaraannya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Kebijakan ini didasarkan kepada pengalaman, justru pembiayaan kampanye yang gelap adalah biaya pemetaan elektabilitas, sosialisasi ke pemilih dan kadangkala “biaya sewa perahu”.

Besarnya biaya sebelum masa kampanye selama ini menimbulkan potensi adanya penggalangan dana baik dari pribadi bakal calon atau sumbangan dari berbagai pihak.

Laporan awal dana kampanye dimaksudkan untuk mengakomodasi biaya yang sudah dikeluarkan, menciptakan transparansi dan meminimalisir penyumbang gelap sebelum menjadi pasangan calon.

Di daerah dengan tingkat persaingan yang kuat, misalnya Jakarta, para bakal calon sudah pasti mengeluarkan biaya baik dari pribadi atau dukungan pihak lain untuk melakukan sosialisasi dan menggandakan dukungan.

Segala dana baik yang masuk maupun keluar untuk kepentingan pencalonan Pilkada perlu dicatat sebaik-baiknya.

‎Oleh karena itu, selain untuk mempermudah bagi bakal calon dalam melaporkan dana awal kampanye, sangat disarankan kepada Basuki Tjhaja Purnama, Yusril Ihza Mahendra,  Sandiago Uno, Adhyaksa Dauld, Hasnaeni Moein, Ahmad Dhani, Mohamad Sanusi dan calon lainnya untuk membuat rekening khusus sementara dalam mencatat keluar masuknya dana sehingga tercatat dengan rapi.

Selain itu, yang lebih penting adalah para calon pemimpin kepala daerah harus membuktikan bahwa pencalonannya tidak didukung penyumbang gelap yang mempengaruhi kebijakannya mendatang.

Segala bentuk dana kampanye Pilkada dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasonal Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

Facebook Comments Box