Ayo Daftar, 19-24 Maret Dibuka Panwaslu Kelurahan/Desa se-DKI
JAKARTA – Anggota Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Siti Khopipah (Opi) mengajak kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk berpartisipasi mengawasi pemilu 2019 dengan mendaftar sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kelurahan/Desa. Proses rekrutmen mulai dibuka pada tanggal 19 Maret hingga 24 Maret 2018.
Hal itu disampaikan Opi dalam diskusi “Penyampaian Pedoman Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa” dengan nara sumber Tenaga Ahli Bawaslu RI Tarmizi yang digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (9/3/2018) lalu.
“Kewenangan pembentukan (Panwaslu Kelurahan/Desa) yang merujuk pada UU 7 tahun 2017, perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan SK Bawaslu RI dan pedoman pembentukan panwaslu kelurahan/desa,” kata Opi dalam diskusi itu.
Opi juga menjelaskan, dalam merekrut Panwaslu Kelurahan/Desa perlu mekanisme perekrutan. Sehingga prinsip umum tata kerja dalam proses rekrutmen tersebut berjalan lancar.
“Juga kita tetap mengacu pada prinsip penyelenggara pemilu seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan,” ujar Opi yang menjabat Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Bawaslu DKI ini.
Ia mengungkapkan, masyarakat bisa ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu 2019 dengan mendaftar menjadi panwaslu kelurahan/desa, di tiap kelurahan masing-masing.
Opi juga menjelaskan, dalam rekrutmen Panwaslu kali ada yang berbeda terkait usia penyelenggara pemilu, berbeda dengan sebelumnya. Pada pemilu 2019 ada beberapa perubahan sesuai UU 7 Tahun 2017.
“Dulu usia minimal 17 tahun, sekarang usia minimal 25 tahun Di beberapa provinsi lainnya terkait ketentuan usia ini menjadi kendala besar. Apalagi di tempat-tempat yang terpencil atau remote area,” terang Opi.
“Ada yang sudah 25 tahun usianya, tapi pendidikan terakhirnya bukan SMA. Atau ada yang sudah SMA tapi usianya belum mencapai 25 tahun. Insya Allah di DKI Jakarta batasan minimal usia dan batasan minimal pendidikan akhir tidak menjadi kendala. Justru di DKI, berdasarkan pengalaman, salah satu kendala dalam rekrutmen Panwaslu Kelurahan adalah tidak ada yang mendaftar di beberapa daerah elit. Sehingga panwaslu kecamatan harus bersifat proaktif,” paparnya.
Kader NU ini juga menjelaskan, pada UU 7 Tahun 2017 ada sejumlah perubahan nomenklatur. Pada pemilu 2014 lalu disebut dengan istilah Panitia Pelaksana Lapangan (PPL). Saat ini, pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa disebut Panwaslu.
JIKA ANDA TERTARIK IKUT REKRUTMEN PANWASLU KELURAHAN/DESA DI DKI JAKARTA BISA MENGHUBUNGI KOMISIONER PANWASLU KOTA :
1. JAKARTA SELATAN: 082114151384 HJ SITI AMINAH
2. JAKARTA PUSAT: 08111180811 ROY SOFIA FS
3. JAKARTA UTARA: 081807348999 MUHAMMDA DIMIATY
4. JAKARTA BARAT: 081350544075 MAKHROJAN
5. KEPULAUAN SERIBU: 081298927673 AHMAD FIQRI
6. JAKARTA TIMUR: 081280275022 OKTAVIANUS AM SITOHANG