Banyak Kasus Hukum Belum Terselesaikan, DPR Tagih LPSK…
JAKARTA – Komisi III DPR RI mengkritik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang lelet dalam bekerja. Hingga saat ini kinerja LPSK belum memperlihatkan hal yang signifikan, dan belum mengungkapkan perlindungan terhadap kasus-kasus populis, sempat viral di tengah masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan kinerja LPSK yang belum ada perkembangan dari hari ke hari. Ia menanyakan bagaimana LPSK dalam perlidungan korban saksi penyerangan tokoh agama, ulama, penderta yang akhir-akhir ini makin marak.
“(LPSK) Itu jangan hanya ngomong, tapi perannya terhadap kasus-kasus yang menjadi viral di masyarakat tidak kelihatan gaungnya. Ini yang kita pertanyakan,” kata Adies pada wartawan, Senin (19/3/2018).
Adies mengingatkan, LPSK dibentuk untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Saat ini minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi-korban, termasuk korban pemerkosa. Dari tahun ke tahun terus meningkatkan melapor ke LPSK,” ungkap Adies yang juga politisi Golkar asal Dapil Jawa Timur I ini.
Selain itu, Adies menyoroti minimnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di LPSK. Ia mencontohkan, di tahun 2017 LPSK memberikan perlindungan kepada 3.378 masyarakat. Tapi kualitas SDM dan infrastruktur yang belum mendukung sehingga penanganan tiap kasus jadi kewalahan.
Padahal, lanjut Adies, Komisi III DPR RI sangat berharap besar kepada LPSK mampu memberikan kontribusi besar secara maksimal untuk membangun koordinasi yang baik dengan institusi penegak hukum lainnya untuk memberian perlindungan saksi dan korban.
“Inginnya kita, LPSK terus membenah diri agar kinerja mereka ke depan lebih baik lagi, dalam menangani persoalan masyarakat,” pungkas Adies. (HMS)