Zulfikar Arse Sadikin Ungkap Komisi II DPR RI Lebih Fokus Bahas Revisi UU ASN daripada UU Pemilu

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Timur III Zulfikar Arse Sadikin berjanji pihaknya di Komisi II DPR RI bakal serius atau mengebut terkait pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Zulfikar juga mengungkapkan fokus merampungkan revisi UU ASN daripada pembahas revisi UU Pemilu.
Menurut Zulfikar, jika dilihat dari agenda DPR RI RUU ASN sudah bagian menjadi program legislasi nasional yang diprioritaskan bakal dibahas di tahun 2025 ini. Zulfikar juga mengaku tidak setuju dengan rencana perubahan UU ASN yang hanya akan mengubah satu pasal tentang kewenangan pengangkatan sampai pemberhentian pimpinan ASN.
“Ya kita serius di Komisi II DPR RI tahun 2025 ini akan bahas RUU ASN itu karena sudah masuk prolegnas tahun ini. Dan kita dimintai untuk mengubah UU ASN,” kata Zulfikar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Zulfikar menyampaikan, UU ASN juga baru direvisi pada tahun 2023. Sehingga, tegasnya, UU tersebut mendapatkan persoalan di kemudian hari karena hanya terjadi pada perubahan di sejumlah pasal RUU ASN saja.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hapal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden,” terang Zulfikar. merincikan perubahan pasal RUU ASN.
Menurut Zulfikar revisi pasal tersebut akan mengembalikan sentralisasi dan tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. “Jadi menafikan negara kesatuan desentralisasi, kan? Menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD dinyatakan, termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian,” tuturnya.
Selain menentang revisi UU ASN, Zulfikar menyampaikan saat ini ia sedang berusaha agar pembahasan RUU Pemilu menjadi kewenangan Komisi II DPR. Sementara kewenangan mengubah RUU Pemilu masih berada di tangan Badan Legislasi, sebagai inisiatornya.
“Kami sudah lobi ke pimpinan dan terakhir saya bincang-bincang dengan wakil ketua DPR dari Golkar sudah ada arah untuk mengembalikan ke komisi II,” terang Zulfikar.
Zulfikar yang juga Presidium KAHMI ini juga mengungkapkan pihaknya belum menyusun revisi UU Pemilu dan lebih fokus pada revisi UU ASN. Ia mengatakan fokus utama Komisi II DPR RI tahun UU ASN) karena mengacu pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Kelihatannya pada hari jadi ke-17 itu teman-teman penyelenggara pemilu, terutama dari Bawaslu, terlihat resah soal masa depan kelembagaan mereka, apakah tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc,” terang Zulfikar.
“Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf. Komisi II pada tahun ini, prolegnas tahun ini, diminta revisi UU ASN. Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” ungkapnya.
Zulfikar menegaskan bahwa saat ini Komisi II diarahkan untuk membahas revisi UU ASN meskipun dia tidak setuju terhadap rencana tersebut. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebekumnya kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Terkait dengan rencana perubahan UU Pemilu, Zulfikar menambahkan bahwa proses tersebut sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, dia menyatakan pihaknya sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.
“Kami sudah melobi pimpinan DPR, dan terakhir saya bicara dengan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sudah ada sinyal positif untuk mengembalikannya ke Komisi II,” tegasnya.