Plagiat Serang UIN Malang, Pelakunya Pembantu Rektor I

 Plagiat Serang UIN Malang, Pelakunya Pembantu Rektor I

MALANG – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya pelanggaran akdemik yakni plagiat yang dilakukan oleh Pembantu Rektor I Universiras Islam Negeri Malang (UIN) DR Zainuddin (PR I). Sebagai seorang PR I, seharusnya, Zainuddin memberikan teladan bagi dosen, mahasiswa, dan civitas akdemik UIN Malang lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Pasal 7 ayat (2) huruf (a), bahwa; Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan.

Pada Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Ri No. 17 Tahun 2010, bahwa Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Menurut Aliansi Mahasiswa Peduli Literasi (AMPLI) plagiat yang dilakukan oleh Pembantu Rektor I Dr Zainuddin (plagiator)sangat fatalnya. Motif dibaliknya dilatarbelakangi oleh kepentingan kenaikan pangkat (JatimTimes 07/04/18).

“Hal ini, merupakan satu preseden buruk bagi institusi UIN Malang jika civitas akdemik UIN Malang membiarkan pelanggaran tersebut. Karena apa yang dilakukan oleh Plagiator terkesan tidak mencerminkan kepribadian seorang akdemis tetapi seorang politisi yang sangat bernafsu akan kekusaan (jabatan),” kata Halili,

Mantan rektor UIN Malang Prof Imam Suprayogo selaku pihak yang karyanya diplagiat, mengatakan bahwas berita soal plagiat benar adanya.

Sebagaimana yang diungkapkannya, “Sudah ada isu-isu gitu lho bahwa karya saya dijiplak. Karena saya enggak tau saya tanya, bukunya mana. Trus dia (Zainuddin) ambilkan buku itu dan diberikan kepada saya. Dia datang sendiri bawa buku itu ke kantor saya. Terus saya baca dan ya ini sama gitu. Tidak disebutkan sama sekali itu tulisan saya dan bahkan di daftar kepustakaannya enggak ada,” (tulungagung times, 06/04/18)

“Kabar ini menjadi pukulan telak bagi integritas dan moralitas Institusi UIN Malang,” tegas Halili.

“Budaya pesantren yang penuh dengan kesantunan, kejujuran, dan integritas tinggi yang sudah dikembangkan selama ini, seolah runtuh dan hancur berkeping-keping akibat tindakan Amoral oknum selaku Plagiator yang tidak mengindahkan budaya kejujuran yang selama ini dijaga dan dirawat,” jelasnya.

Berikut buku dan makalah yang diduga diplagiat oleh Pembantu Rektor I Dr Zainuddin: (malang times, 08/04/18)

  • Pada halaman 169, makalah “Paradigma Pengembangan Keilmuan Di Perguruan Tinggi” pada halaman tujuh alenia ke tiga.
  • Pada halaman 170-171, makalah “Membangun Integrasi Ilmu Dan Agama: Pengalaman Di UIN Malang” halaman 1 dan 2 alenia ketiga.
  • Pada halaman 173, makalah “Melihat Dan Menawarkan Reformulasi Kembali Kajian Isi Kajian Islam” halaman 1.
  • Pada halaman 177-183, makalah “Melihat Dan Menwarkan Reformulasi Kembali Kajian Isi Kajian Islam” halaman 2-4.
  • Pada halaman 200-202, makalah “membangun integrasi ilmu dan agama pengalaman di UIN Malang” halaman 2-4.
  • Pada halaman 200-204, makalah “Membangun Integrasi Ilmu Dan Agama Pengalaman Di UIN Malang” halaman 2 alenia ke tiga.
  • Pada halaman 205-209, maklah “Membangun Integrasi Ilmu Dan Agama Pengalaman Di UIN Malang” halaman 9-11 mulai alenia pertama.
  • Pada halaman 191-200, mengambil dari buku “Paradigma Pengembangan Keilmuan Di Perguruan Tinggi” halam 17-26.

Bagi AMPLI, plagiarisme merupakan penistaan atas dunia akademik dan tindakan menjijikan dan tak terpuji yang hanya dapat dilakukan oleh orang orang yang tidak berintegritas.

Apalagi, lanjut Halili, tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang seharusnya memberikan teladan. Oleh karena itu kami menuntut:

Untuk Itu, AMPLI menuntut agar Pembantu Rektor I Dr Zainuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai satu bukti bahwasanya dia adalah seorang akdemis UIN Malang yang taat dan patuh pada hukum dan etika sebagai seorang pendidik.

“Jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, maka kami Menuntut agar Rektor uin Malang selaku Pemimpin Civitas Akdemik UIN Malang, memberikan penyikapan tegas, terkait kasus plagiat ini sesuai dengan aturan yang berlaku.,” Sambungnya.

“Kami menuntut agar rektor uin malang menyampaikan ke publik terkait dengan penyikapannya terhadap kejahatan akademik ini, serta perkembangan kasusnya, agar dapat diketahui oleh public khusus mahasiswa UIN Malang.” (Suryadi)

Facebook Comments Box