Pasang Iklan di Koran, Bawaslu DKI Akan Panggil PSI
JAKARTA – Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait iklan di media Jawa Post, terbitan Senin 23 April 2018 kemarin. Bawaslu DKI berencana akan menanyakan perilah iklan tersebut.
Menurut Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi, partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 telah ditetapkan sebagai partai pada tanggal 17 Februari 2018. Sehingga, setelah keluar surat edaran nomor 216 KPU tersebut maka parpol peserta pemilu dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran dan media massa.
“Betul, rencananya kita akan panggil PSI menanyakan perihal iklan di media massa itu. Setelah keluar surat edaran KPU itu, maka parpol dilarang menayangkan atau memasang iklan di media massa seperti cetak dan elektronik) dan media daring (online),” kata Puadi, Senin (23/4/2018) kemarin.
Menurut Puadi yang menggawangi Bidang Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, bahwa tindakan PSI itu merupakan pelanggaran.
“Itu jelas-jelas pelanggaran yang harus kita tindak lanjuti, makanya kita akan panggil,” ujar Puadi yang juga mantan Ketua Panwaslu Jakarta Barat ini.
Dalam iklan PSI itu mencantumkan nomor urut partai 11 beserta foto alternatif bakal calon Wakil Presiden dan Kabinet Kerja Joko Widodo pada pemilu serentak 2019 mendatang.
“Alternatif Cawapres dan Kabient Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024,” tulis iklan PSI di media cetak tersebut. (HMS)