Wihadi Wiyanto Soroti Turunnya Jumlah Penebusan Pita Cukai Rokok di Sejumlah Perusahaan Tembakau di Indonesia

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto ikut menyoroti turunnya jumlah penebusan pita cukai rokok di sejumlah perusahaan industri tembakau di dalam negeri.
“Dari data yang disampaikan dari pihak manajemen, ada penurunan dalam jumlah penebusan pita cukai. Ini terjadi karena daya beli masyarakat ikut menurun. Namun, bukan hanya itu, peredaran rokok ilegal juga menjadi penyebab utama turunnya hasil industri tembakau di Indonesia,” kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Wihadi mengungkap, hal itu sempat disampaikan saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) Reses ke PT Gudang Garam, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (11/4/2025) lalu.
Pada kesempatan itu, Wihadi menyampaikan, pihak manajemen perusahaan mengabarkan terkait adanya penurunan signifikan dalam penebusan pita cukai. Pihak Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi pengusaha turunnya penjualan rokok tersebut.
“Sektor ini sangat erat hubungannya dengan penerimaan negara melalui cukai. Kenapa kami konsentrasi terhadap penjualan rokok? Karena rokok identik dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Maka dari itu, kita harus menjaga penerimaan negara di bidang ini,” terang Wihadi.
“Nantinya, kita akan duduk bersama pemerintah dan stakeholder untuk mencari solusi apa yang bisa diberikan kepada para pengusaha rokok. Tujuannya agar industri ini tetap berjalan dan penerimaan negara tidak terganggu,” sambungnya.
Politisi Dapil Jawa Timur IX ini mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
“Harus ada ketegasan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Kita harus melihat seberapa besar pengaruh rokok ilegal terhadap penurunan jumlah pengguna rokok. Bahkan, bisa jadi ada produk sejenis yang turut memengaruhi pasar. Semua ini akan kita dalami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wihadi menyatakan perlu memgambil langkah tegas memberantas peredaran rokok ilegal harus dilakukan menyeluruh, baik terhadap produk yang masuk melalui jalur laut maupun yang diproduksi tanpa mencantumkan pita cukai.
“Rokok ilegal harus diberantas. Baik itu yang diselundupkan maupun yang diproduksi tanpa pita cukai. Penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh,” pungkas Wihadi.