Bawaslu DKI Warning Pemalsuan Dokumen Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI

 Bawaslu DKI Warning Pemalsuan Dokumen Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Bidang Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Puadi

JAKARTA – Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada pemalsu dokumen syarat dukungan calon Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jakarta. Bawaslu DKI minta para bakal calon DPD RI untuk melengkapi persyarat sesuai yang diminta UU Pemilu Tahun 2017.

“Berdasarkan data DPT KPU tahun 2017 warga Jakarta yang punya hak pilih sebesar 7.313.800 maka DKI, masuk dalam kategori penduduk yang masuk dalam DPT 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih,” jelas Komisioner Bawaslu DKI Jakarta bapak Puadi Divisi Hukum dan Penanganan Pelangaran.

Puadi menjaskan, syarat dukungan itu dibuktikan dengan foto kopi kartu tanda penduduk dan daftar dukungan harus dilengkapi dengan tanda tangan atau cap jempol dari pendukung.

Selain itu, lanjut Puadi, basis dukungan itu juga harus tersebar di 50 persen kabupaten dan kota di Provinsi yang bersangkutan.

“Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pada calon anggota DPD RI agar tidak menggunakan dokumen palsu. Jika terbukti akan pidana,” terang Puadi.

“Saat pencalonan anggota DPD RI sangat rawan dokumen palsu. Makanya perlu dilakukan faktual dukungan KTP elektronik,” sambungnya.

Menurutnya, pidana menanti bagi pemalsuan dokumen seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 520. Puadi berharap, jangan sampai dari calon atau tim sukses dipidana karena memalsukan identitasnya.

Ia menyampaikan, dalam UU Pemilu 2019 itu berbunyi. “Bahwa setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” papar Puadi. (P3)

Facebook Comments Box