Kuliah Umum Ketua BPK Harry Azhar Azis (2)

 Kuliah Umum Ketua BPK Harry Azhar Azis (2)

Ketua BPK RI Harry Azhar Azis

Kuntabilitas Penggunaan Anggaran Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh: Dr. Harry Azhar Azis (Ketua BPK RI)

Selain itu, BPK juga sudah mengembangkan pemeriksaan dengan berbasis pada teknologi informasi sehingga pemeriksaan bisa dilakukan dengan cakupan pemeriksaan yang lebih luas dan tidak terbatas pada sejumlah sample terbatas. Selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga memprioritaskan pemeriksaannya pada bidang-bidang yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

BPK melakukan pemeriksaan antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan lingkungan hidup. Kegiatan yang diperiksa yaitu layanan kesehatan rumah sakit, program pengelolaan rumah susun umum pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; realisasi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; program ketahanan pangan melalui swasembada beras; dan pemeliharaan lingkungan hidup terkait pencemaran sungai dan perlindungan hutan; dan lain-lain.

Tujuan pemeriksaan atas bidang-bidang kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan tersebut adalah untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi, dan efektifitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam pemeriksaan pada bidang-bidang tersebut, BPK selalu menemukan permasalahan ketidakefektifan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangundangan, yang diantaranya mengakibatkan kerugian negara.

BPK mengharapkan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada semester II tahun 2014, BPK memeriksa 651 objek pemeriksaan, terdiri atas: 135 objek pada pemerintah pusat; 479 objek pemerintah daerah dan BUMD; serta 37 objek BUMN dan badan lainnya.

Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdiri atas: 73 objek pemeriksaan keuangan, 233 pemeriksaan kinerja, dan 345 pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari pemeriksaan atas 651 objek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 7.950 temuan pemeriksaan yang di dalamnya terdapat 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp40,55 triliun dan 2.482 masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Dari masalah ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 3.293 masalah berdampak finansial senilai Rp14,74 triliun. Masalah berdampak finansial tersebut terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian Rp1,42 triliun, potensi kerugian Rp3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp9,55 triliun. Selain itu, terdapat 3.150 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp25,81 triliun.

Seluruh hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut adalah dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Untuk mewujudkan akuntabilitas, tidak cukup dengan akuntabilitas keuangan saja, sementara akuntabilitas kinerja ditinggalkan, atau sebaliknya. Kedua-duanya harus diwujudkan.

Dengan demikian, dalam pengelolaan keuangan negara, entitas tidak cukup jika sudah memperoleh laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi pengelolaan keuangan negaranya pun harus ekonomis, efisien, dan efektif, serta memberikan kemanfaatan sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Inti Pemeriksaan Kinerja BPK Untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam Pembukaan UUD 1945, jelas termuat tujuan negara salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut menjadi landasan utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mewujudkan perannya.

Dalam tata kelola keuangan negara, BPK memiliki peran yang sangat signifikan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Peran tersebut diperkuat dengan amanah UUD 1945 pasal 23 E ayat (1) yang memberi tugas kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Untuk itu, tugas tersebut tentu harus dilaksanakan dengan pengembangan pemeriksaan yang dapat memberikan assurance tujuan pengelolaan keuangan negara, yakni melalui pemeriksaan kinerja. Hal ini disebabkan dalam pemeriksaan keuangan tidak mengungkap penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas dari keuangan negara dan hanya mengungkapkan assurance terhadap kualitas pertanggungjawaban sesuai standar akuntansi.

Untuk itu, BPK mengembangkan pemeriksaan kinerja untuk dapat menilai capaian dan keberhasilan program pembangunan pemerintah. Upaya penyelarasan rencana pemeriksaan dengan rencana pembangunan nasional merupakan langkah awal BPK dalam meningkatkan kualitas dan nilai tambah pemeriksaan kinerjanya.

Program Strategis BPK dalam Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Saat ini BPK tengah mengembangkan model pemeriksaan kinerja untuk dapat menilai capaian dan keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah. Untuk itu, BPK telah menyelaraskan rencana pemeriksaannya dengan rencana pembangunan nasional seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019 sebagai langkah awal dalam meningkatkan kualitas dan nilai tambah pemeriksaan kinerjanya.

Model ini mengakomodasi prinsip-prinsip dalam UU No. 15/2004 dan UU No. 15/2006, serta ISSAI 12 (Values and Benefits of SAIs), ISSAI 100 dan ISSAI 300. Namun demikian, untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja ini BPK memiliki tantangan dalam kapasitas kelembagaan. Tantangan pertama terkait dengan pengukuran kesejahteraan dan ketidakjelasan pencapaian sasaran makro dari sistem perencanaan pembangunan dengan sasaran lain dan 7 implementasi anggaran tahunan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tantangan kedua terkait dengan keterbatasan sumber daya baik keuangan dan SDM pemeriksa yang tidak sebanding dengan luas lingkup obyek pembangunan nasional serta ekspektasi hasil pemeriksaan yang bersifat makro. Tantangan ketiga terkait dengan ketidakjelasan bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah yang dapat diberikan assurance oleh BPK.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, BPK melakukan penguatan rencana strategis pemeriksaan dan penguatan kapasitas kelembagaan. Penguatan rencana strategis pemeriksaan dilakukan dengan mempelajari, meneliti dan mengembangkan pemeriksaan terhadap sistem perencanaan pembangunan, serta mengembangkan rencana pemeriksaan berdasarkan desain rencana pembangunan pemerintah berbasis prioritas.

Kedua, BPK menguatkan studi dan riset dalam rangka perencanaan pemeriksaan kinerja untuk mengembangkan program pemeriksaan atas objek yang akan diperiksa. Ketiga, BPK akan membentuk spesialisasi pemeriksa kinerja setara bertahap, dan melakukan outsourcing sebagian besar pemeriksaan keuangan.

Keempat, BPK perlu mendorong pemerintah untuk menyediakan laporan dan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. Penutup Pada forum yang terhormat ini, BPK mengajak kepada seluruh peserta untuk selalu mencari jalan bagi perbaikan pengelolaan keuangan negara. Adanya berbagai kasus penyimpangan penggunaan keuangan negara di berbagai tempat tentu sangat memprihatinkan.

Dengan kondisi seperti ini, sungguh sangat berat untuk bisa mewujudkan amanah para pendiri bangsa untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun demikian, upaya terus menerus untuk menanggulangi berbagai penyimpangan dengan menutup semua lubang bagi terjadinya penyimpangan dan kesalahan harus terus dilakukan dan tidak boleh sampai menyerah.

Untuk keperluan tersebut, BPK selalu terbuka untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi. BPK senantiasa membuka masukan dari perguruan tinggi agar dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara semakin baik. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan jalan terbaik bagi kita semua dalam mengabdi kepada negeri tercinta. (Selesai)

 

Facebook Comments Box