Jejak Mahasiswa Asal Medan Ingin Aktif Kembali Kuliah Usai Dipecat Kampus

 Jejak Mahasiswa Asal Medan Ingin Aktif Kembali Kuliah Usai Dipecat Kampus

Kampus STT HKBP Pematangsiantar

JAKARTA – Ricardo Fernando Pangaribuan sebagai salah satu korban pola pendidikan di perguruan tinggi. Ricardi pernah tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Theologia (STT) HKBP Siantar.

Oleh kampus, Ricardo dicabut status kemahasiwaanya di kampus STT yang terletak di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Ricardo melalui akun facebooknya @Nando Pangaribuan Si Kutenk, mengungkap kejadian dirinya dipecat oleh kampus. Ia mengaku juga terus berusaha aktif lagi dalam proses perkuliahan di kampus. Segala macam pernah ia tempuh, sampai berupaya untuk mengajukan permohonan dirinya untuk aktif kembali sebagai mahasiswa STT HKBP.

Mahasiswa asal Kota Medan itu membenarkan jika dirinya menuliskan kronologi pencabutan statusnya sebagai mahasiswa STT HKBP, dengan ia tulis sendiri di akun facebook miliknya.

Berikut ini kronologi pencabutan status kemahasiswaan Ricardo di akun facebook:

1. Pada 30 Agustus 2012, Pdt Bonar Lumbantobing, selaku Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan, memanggil saya, Ricardo Fernando Pangaribuan, dan Yosafat Nababan untuk membicarakan situasi Asrama STT HKBP. 

Namun pada saat itu, kami malah bertemu dengan Pembantu Ketua I Bidang Akademik, yaitu Pdt. DR. Viktor Tinambunan. 

Dalam pembicaraan itu, saya dituduh memukul mahasiswa angkatan 2012 dengan helm. 

Awalnya, mereka berjanji akan mempertemukan saya dengan korban. Pembicaraan ini kami rekam dengan memakai telepon genggam milik Yosafat Nababan. Kami sengaja merekam percakapan itu karena sudah menaruh curiga. 

Alasannya, pertemuan itu sudah tidak sesuai dengan isi surat. Dimana, kami seharusnya bertemu dengan Pembantu Ketua III, bukan bertemu dengan Pembantu Ketua I.

Saya pun punya alasan lain yang menguatkan tindakan untuk merekam pertemuan itu. Pada semester X, kalender akademik tahun 2012, Pembantu Ketua I memutuskan untuk mencutikan saya secara akademik. 

Keputusan itu pun diambil tanpa alasan yang jelas. Apalagi, ketika itu, saya juga terpilih menjadi ketua badan koordinasi mahasiswa. Anehnya, perguruan memilih untuk tidak melantik saya.

2. Pada 23 September 2012 (semester XI dalam kalender akademik) saya menerima SK: No. l397lAU-STT/Xl20l2 Tentang Pelaku Tindak Kekerasan Mahasiswa. Sementara, surat itu ditetapkan tanggal 17 September 2012, tanpa ada pertemuan yang dimaksud dalam pertemuan tertanggal 30 Agustus 2012. 

Bahkan, SK tersebut saya terima dari  orang tua/wali. Pada saat itu, diterima oleh abang saya,  Ramlan Pangaribuan. Pendeknya, surat itu saya terima tidak langsung dari kampus, tapi melalui perantaraan orang ketiga.

3. Pada 25 September 2012, Bapak/Ibu asrama mengaku pada sekretaris umum BKM-STT-HKBP, Sugara Barimbing, bahwa mereka tidak pernah mendapat SK CC tersebut.

4. Pada 27 September 2012, Pendeta Resort Sei Putih, Medan, Pdt. Antoni Manurung, mengatakan kepada saya juga tidak pernah mendapatkan SK CC tersebut.

5. Pada 30 September 2012, saya mengirim surat permohonan tinjau ulang I kepada Ketua STT HKBP Pdt. DR. Darwin Lumbantobing untuk meninjau ulang: siapa korban kekerasan yang dimaksud serta kapan korban kekerasan itu terjadi dan kejanggalan-kejanggalan  yang ada pada SK. Namun, mereka mengabaikan surat itu. 

6. Pada 7 Oktober 2012, saya mengirimkan lagi surat permohonan tinjau ulang II kepada Ketua STT HKBP Pdt. DR. Darwin Lumbantobing untuk meninjau ulang SK: tentang adanya SK susulan yang dikeluarkan pada 6 mahasiswa dengan dalil yang sama tetapi hukuman yang berbeda dan kejelasan rapat senat yang dimaksud dalam SK. Namun, surat itu tetap diabaikan.

7. Pada 14 Oktober 2012, saya mengirim kembali surat permohonan tinjau ulang III kepada Ketua STT HKBP Pdt. DR. Darwin Lumbantobing untuk meninjau ulang SK dan berisi pernyataan sikap: jika STT HKBP masih tetap mengabaikan surat permohonan tinjau ulang ini, maka saya akan menghadirkan lembaga bantuan hukum sebagai lembaga penengah dalam beberapa kekeliruan SK tersebut. Namun, mereka tetap mengabaikan.

8. Pada 21 Maret 2013, saya mengajukan surat kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cibinong. Tujuannya untuk mendampingi saya dalam menggugat SK No. : l397lAU-STT/Xl20l2 Tentang Pelaku Tindak Kekerasan Mahasiswa yang dikeluarkan oleh STT HKBP.

9. Pada 2 April 2013, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cibinong mengundang Ketua STT HKBP untuk bertemu. Namun, undangan itu pun mereka abaikan.

10. Pada 2013-2014, LBH Cibinong mengirim surat somasi ke STT HKBP. Namun, mereka tetap mengabaikan. Itulah saat saya menggugat STT ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. 

Keterangan: Surat somasi dari LBH Cibinong ke STT HKBP dan undangan dari Pengadilan Negeri Siantar, sampai hari ini, tidak bisa didapatkan dari pengacara Imbon Manik, SH. Dia sudah tidak lagi dapat menerima atau memberi kabar perihal perkembangan kasus ini. 

Secara mendadak sejak 2014, dia tidak bisa dihubungi. Dia, berulang kali, tidak berkenan menerima telepon dari saya untuk tujuan mengambil berkas yang berkenaan dengan kasus ini. 

11. Pada 2015, saya berhenti dari proses gugatan karena pemilihan ketua rapat pendeta HKBP sedang berjalan.

12. Pada 2016, saya juga berhenti dari proses gugatan karena Sinode Godang HKBP sedang berjalan.

13.  Pada 2017, saya menulis buku opini dan testimoni yang berjudul, Pengabaian dalam Dunia Pendidikan (membongkar keputusan yang penuh prasangka).

14. Pada 2018, saya mendistribusikan buku opini dan testimoni kepada jemaat dan HKBP. Proses ini berlangsung setelah buku tersebut dibaca beberapa tokoh HKBP, seperti  Emeritus Pdt. DR S.A.E. Nababan,LLD, DR. Barita Simanjuntak, dan Indra Nababan.

Buku itu juga telah dibedah oleh salah seorang peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI): Anggi Afriansyah M.Si.

15. Pada 9 April 2018, saya menulis surat permohonan aktif kembali kepada ketua STT HKBP, Pdt.   DR. Viktor Tinambunan.

Demikianlah kronologis ini saya tulis dengan sadar dan tanpa tekanan oleh pihak manapun. Hormat saya, Ricardo Fernando Pangaribuan.

Facebook Comments Box