PTUN Jakarta Tolak Gugatan HTI, MUI: Semua Pihak Harus Menghormati Keputusan Itu…
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim berketetapan bahwa SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
MUI berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara. Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara.
“Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi pada wartawan, Senin (7/5/2018) malam.
“Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur,” sambung Zainut yang juga Anggota Komisi DPR dari Fraksi PPP.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Hizbut Tahrir Indonesia pun berencana akan mengajukan permohonan banding terkait putusan PTUN atas SK Menkum HAM tentang pembubaran HTI.
HTI tidak terima atas putusan itu, HTI akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta itu.
“MUI mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada. Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Zainut. (HMS)