Fatwa MUI Bolehkan Berpolitik di Masjid, Pimpinan Komis VIII DPR: Harusnya Memang Begitu…
BANDUNG – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengapresiasi Komisi fatwa MUI yang menghasilkan Ijtima Ulama Se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Salah satu hasilnya, Islam menolak pandangan dan upaya yang memisahkan agama dengan politik.
Fatwa MUI itu keluar terkait isu yang berkembang belakangan ini yakni politisasi agama di Indonesia. Khususnya masjid dilarang dijadikan sebagai tempat pendidikan politik bagi umat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada MUI tentang fatwa MUI mengenai politik, agama,
masjid dan partai politik,” kata Sodik pada lintasparlemen.com, Ahad (13/5/2018).
Dari hasil pertemuan dengan para ulama itu merekomendasikan aktivitas politik kenegaraan harus sejalan dengan norma agama. Pemisahan antara agama dan politik bertentangan dengan dasar dan konsensus bernegara.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mencermati penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik. Hasil ijtimak para ulama memutuskan bahwa tempat ibadah bisa dijadikan sarana pendidikan dan dakwah Islam, termasuk politik keumatan.
“Seharusnya, ya memang begitu. Fatwa MUI ini menunjukkan pemahaman yang mendalam MUI tentang Islam dan politik. Kedua, sikap istiqamah MUI tentang politik dan Islam di tengah upaya dan wacana pemisahan agama Islam dan politik,” nilai Sodik terkait Fatwa MUI.
“Pemahaman yang pas antara Islam, politik dalam kaitan dengan empat pilar kebangsaan Indonesia dan UU serta regulasi tentang politik dan hukum di Indonesia. Pemahaman yang mendalam tentang realita dan dinamika politik praktis di Indonesia seperti kasus beberapa kelompok yang ‘memperalat’ agama untuk tujuan politik sampai kepada kepolisian dan Bawaslu /Panwaslu yang over acting membuat larangan/pembatasan perbincangan politik di masjid,” sambung Sodik.
Untuk itu, mantan aktivis HMI dan PII ini meminta pihak Fatwa mensosoalisasikan dan diedukasikan dengan baik kepada semua lembaga terkait seperti sekolah dan Perguruan tinggi, Ormas dan OKP, Organisasi Politik, Aparat keamanan dan hukum, KPU dan Bawaslu. Termasuk disosialisasikan kepada
Pemerintah baik pemkot/pamkab/pemprov dan pusat.
“Dan semua elemen dan lapisan masyarakat
seperti DKM (dewan keluwarga Masjid) dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) perlu tahu fatwa ini. Karena fatwa MUI ini sebagai salah satu wujud konstribusi bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia menuju demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” paper Sodik.
Politisi Gerindra asal Dapil Jawa Barat I ini menjelaskan, khusus kepada Perguruan Tinggi Islam dan Litbang Ormas Islam perlu terus melakukan kajian dan pengembangan tentang masalah strategis umat dan bangsa seperti masalah politik, ekonomi, budaya, hukum, keamanan dan sebagainya.
“Itu agar kehadiran agama Islam memberikan pencerahan dan bimbingan yang kondusif dan produktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia menuju cita-cita proklamasi,” pungkas Sodik. (SS)