UU Anti Terorisme Diharapkan Mampu Berantasan dan Melindungi Negara dari Ancaman Teroris
JAKARTA – Akhirnya RUU Revisi UU 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Terorisme yang ditunggu-tunggu disahkan menjadi undang-undang melalui Sidang Paripurna DPR, Jum’at (25/5/2018).
Seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati pasal-pasal revisi termasuk yang paling akhir tentang definiasi terorisme yang mancakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan negara.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyambut baik lahirnya UU ini sebagai bentuk komitmen Parlemen termasuk Fraksi PKS di dalamnya agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme dan melindungi rakyat dan negara dari ancaman dan kebiadabab teroris.
“Kita di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjujung tinggi supremasi hukum. Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi,” kata Jazuli, Jumat (25/5/2018)
Melalui UU ini, Anggota Komisi I ini berharap aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terutama dalam membongkar akar, motif, dan aktor intelektual terorisme yang menurut aparat kepolisian selama ini sebenarnya sudah dapat diidentifikasi. Undang-undang ini memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan.
Dengan demikian, lanjut Jazuli, pada saat yang sama, aparat dapat dan harus lebih akuntabel menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta otak atau master mind di balik aksi-aksi teroris biadab selama ini.
“Melalui UU ini kita tegaskan tidak ada tempat bagi terorisme di negara kita. Seluruh aparat terkait baik aparat intelijen, kepolisian, BNPT, maupaun TNI akan bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum,” pungkas Jazuli. (J3)