Diduga Lalai, KPU di-DKPP kan oleh IvID

 Diduga Lalai, KPU di-DKPP kan oleh IvID

Ketua Pengurus Nasional IViD Rikson H. Nababan

JAKARTA – Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/5). Ketua Pengurus Nasional IViD Rikson H. Nababan mengatakan, kedatangannya ke DKPP adalah terkait temuan IViD atas dugaan adanya kelalaian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memeriksa persyaratan dari tim seleksi maupun dari peserta calon anggota KPU Provinsi.

“Temuan kami ternyata ada anggota Tim Seleksi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang punya hubungan kekerabatan, suami-istri dengan calon di KPU Provinsi Banten,” kata Rikson saat ditemui di DKPP, Jumat (25/5).

Rikson mengungkapkan, sebetulnya pihaknya sudah mengingatkan pada tanggal 16 April lalu akan adanya potensi kekeliruan terkait dengam tim seleksi, hubungan tim seleksi dengan peserta calon KPU Provinsi. Tetapi tidak ada respon dari pihak-pihak terkait.

“Barulah kemarin setelah pelantikan kita mengetahui, justru dari media bahwa ternyata orang yang dimaksud di KPU Banten itu ternyata memang suami dari tim seleksi yang ada di Sulsel itu,” ungkap Rikson.

Rikson menuturkan, sehari sebelum KPU Provinsi dilantik, pihaknya telah membuat surat, mengingatkan kepada KPU bahwa ada problem. Dan kalau itu dilanjutkan, maka akan ada potensi pelanggaran etik di sana, karena ada penyalahgunaan wewenang.

“Kita gak mau mendikte KPU apa yang harus dilakukan, tetapi kita hanya mengingatkan bahwa ini harus diperbaiki. Jangan sampai nanti kalau tidak diperbaiki akan muncul gugatan dan sebagainya. Nah makanya karena KPU kemarin belum ada balasan kepada kami, dalam frame kami ya ini fiktif positif. Kalau tidak dibalas, artinya iya,” paparnya.

Rikson berharap KPU melakukan perbaikan. Bagaimana perbaikannya, dia menyerahkannya kepada KPU. Jika tidak, dia mempertanyakan bagaimana penyelenggaraan pemilu akan menjadi baik jika proses seleksi penyelenggaranya saja tidak baik.

“Jangan-jangan omongan salah satu tokoh yang mengatakan Indonesia bubar tahun 2030 benar. Menurut kami, kalau misalnya model penyelenggara pemilunya seperti ini, malah gak sampai 2030,” tambahnya.

Terkait adanya omongan dari beberapa orang terkait kasus ini yang mengatakan, “yang penting kan tidak satu wilayah antara istri yang menjadi anggota tim seleksi dengan suami yang menjadi peserta calon anggota KPU Provinsi”. Menurut Rikson, yang jadi masalah adalah bukan persoalan satu wilayah atau tidak.

“Karena timsel itu pasti mendapatkan juknis bagaimana memberikan penilaian, hal-hal apa saja yang bisa dinilai. Nah itu yang menurut saya menjadi tidak fair. Makanya kami hanya melaporkan saja, apa keputusannya ya kita serahkan, biarlah DKPP memberikan putusan, memberikan penilaian seperti apa terkait dengan ini,” bebernya.

Lebih jauh Rikson menilai, dalam hal ini ada dua penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPU. Pertama, KPU telah melebihi kewenangannya, karena ada aturan tetapi didiamkan. Yang kedua, mencampuradukkan kewenangan.

“Mencampuradukkan kewenangannya apa? aturannya memberikan kewenangan untuk tidak memperbolehkan tim seleksi punya hubungan dengan calon. Nah ternyata oleh KPU dibiarkan,” tandasnya. (F3)

 

Facebook Comments Box