Ketua Komisi I DPR: UU Antiterorisme Maksimalkan Upaya Pencegahan dan Memayungi Aparat Penegak Hukum
JAKARTA – Hari ini DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberikan apresiasi kepada semua kerja tim pansus yang bisa menyelesaikan pada penghujung bulan Mei ini.
“Presiden Jokowi kasih deadline Juni, Alhamdulillah Pansus DPR bisa menyelesaikan lebih cepat, semoga langkah pemerintah Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya. Sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit,” jelas Kharis dalam pernyataan tertulis kepada media, Jumat ( 25/5/2018) kemarin.
Menurut Anggota legislatif asal Solo ini, dengan UU Antiterorisme dapat mencegah tindak pidana terorisme. Karena dalam UU sudah diberi kewenangan BNPT untuk mencegah dan menindaknya.
“Semua sinergi, BNPT, BIN, BSSN, Polri termasuk densus 88, dan TNI Jadi kalau ada perbuatan persiapan (terorisme) semuanya sudah bisa dimungkinkan dicegah oleh UU ini, tentu dengan tetap mengedepankan HAM, terukur dan jangan serampangan,” ujar Kharis.
Anggota DPR dari fraksi PKS ini juga memberikan catatan terkait pelibatan TNI yang turut diatur dalam UU ini.
” Pelibatan TNI sudah menjadi wajib terkait pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i). TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat,” jelas Kharis.
Kharis berharap pelibatan TNI itu nantinya juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.
“Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan didalam TNI yang dilibatkan, apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam,” tutup Kharis. (Fajar)