DPR: Gurauan Soal Bom di Pesawat Harus Disudahi

 DPR: Gurauan Soal Bom di Pesawat Harus Disudahi

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

JAKARTA -Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengaku geram dengan aksi penumpang pesawat yang mengaku membawa bom saat akan melakukan penerbangan. Menurutnya, aksi yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan itu, juga sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Penerbangan. Ia menegaskan, gurauan penyebaran informasi palsu terkait bom itu harus disudahi.

“Penumpang itu kan kadang hanya bercanda, guyonan. Tapi untuk sebuah penerbangan, candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi. Karena ini menyangkut keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan itu sendiri. Walaupun itu candaan, itu berarti menyebarkan informasi palsu, dan bentuk pelanggaran terhadap UU Penerbangan,” tegas Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Taufik tak memungkiri, kesadaran masyarakat akan aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim. Apalagi, kasus ini sampai terjadi berkali-kali. Menurutnya, selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku.

“Bercanda ini mungkin bagi pelakunya terlihat sepele, tapi dampaknya besar bagi sebuah penerbangan. Ini menjadi ancaman keamanan penerbangan dan keselamatan penumpang. Pelakunya harus ditindak tegas, salah satunya melalui tuntutan hukum. Ini juga dalam kaitan agar ada rasa jera di masyarakat, dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat,” tegas Waketum PAN itu.

Kasus penumpang bercanda membawa bom yang terjadi baru-baru ini di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat bukanlah yang pertama. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pada Mei 2018 ini saja, tercatat ada 6 kasus serupa. Selain maskapai Lion Air, maskapai Garuda Indonesia dan Batik air juga harus berurusan dengan gurauan penumpang pembawa bom.

Untuk diketahui, ada sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berikut bunyi tiga ayat Pasal 437: (1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Berikutnya, (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Dan (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Sof)

Facebook Comments Box