PPP Tolak Pelaku Cabul LGBT hanya dalam Penjelasan Pasal RKUHP

 PPP Tolak Pelaku Cabul LGBT hanya dalam Penjelasan Pasal RKUHP

JAKARTA – Dalam rapat Panja Rancangan KUHP DPR RI dengan Pemerintah pada minggu lalu di ruang Komisi III DPR RI, tim ahli Pemerintah menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini memang belum final pembahasannya.

Sekreataris Jenderal PPP Arsul Sani, yang juga Anggota Panja RKUHP Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa reformulasi yang disampaikan tim ahli Pemerintah tersebut menyangkut rumusan pasal-pasal dan juga penjelasan pasal.

“Contohnya pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas, penghinaan terhadap presiden, bab yg memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT,” kata Arsul, Jakarta, Ahad (3/6/2018).

Menyikapi reformulasi ini, Arsul menyatakan ada beberapa pasal, di mana PPP menyambut baik dan menerima. Namun ada pula sejumlah pasal, PPP akan menolaknya dalam rapat berikutnya.

“Yang PPP bisa menerima bahkan menyambut baik adalah reformulasi pasal penghinaan presiden. Di mana pasal ini dirubah dari delik biasa menjadi delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi,” papar alumni aktivis HMI ini.

Menurut Arsul, perubahan pasal penghinaan presiden ini akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri.

Terkait dengan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT, Arsul menjelaskan, Pemerintah bukan menghapus pasal tersebut. Tetapi mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan.

Jadi, lanjut Arsul, nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana.

Namun, tegas Arsul, PPP tidak akan menerima jika unsur “sesama jenis” maupun “berlawanan jenis” itu hanya masuk dalam penjelasan.

“Posisi PPP adalah bahwa unsur tsb harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis atau yg pelakunya LGBT,” jelasnya.

Mengakhiri keterangannya, Arsul menambahkan, pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya. Tetapi karena perbuatan cabulnya.

“Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuaan cabul,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box