Ketua DPR Hadiri Acara Organisasi Kepemudaan di Bawah Kendali Koruptor

 Ketua DPR Hadiri Acara Organisasi Kepemudaan di Bawah Kendali Koruptor

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat membuka Rapat Pimpinan Paripurna Nasional Pemuda/KNPI, di Jakarta, Senin (04/06/18).

JAKARTA – Pemuda Indonesia yang terhimpun dalam  Pemuda Pembela KPK (PPK) Herman Ade atau disapa Cheman menilai Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah mendukung kegiatan koruptor.

Itu disampaikan Cheman usai Bamsoet membuka Rapat Pimpinan Paripurna Nasional Pemuda di bawah pimpinan  Fahd Arafiq yang telah ditetapkan atau divonis 4 tahun penjara sebagai kasus korupsi Alquran, di Jakarta, Senin (04/06/18).

“Ternyata semangat untuk mendengar suara nurani Rakyat terhadap upaya pemberantasan Korupsi tidak diberikan contoh yang baik oleh wakil Rakyat,” kata Cheman, Senin (4/6/2018).

Seperti diberitakan, lanjut Cheman, Ketua DPR RI hari ini telah secara resmi menghadiri Undangan seorang Narapidana kasus korupsi. Fahd adalah Koruptor yang sedang berada dalam penjara untuk menjalanai hukuman selama 4 Tahun.

“Lucu sekali melihat seorang ketua DPR ternyata belum bisa melepas diri dari kungkungan gerakan para koruptor, yang saya khawatir bisa diindikasikan merupakan bagian / kroni dari para koruptor,” ujar Cheman.

Bagi Cheman, ternyata bukan hanya Bandar Narkoba yang mampu mengendalikan penjualan narkoba dari dalam penjara. Namun, lanjutnya, seorang nara pidana koruptor bisa mengandalikan organisasi dari jeruji besi.

“Seorang kotuptor pun mampu mengundang dan mengendalikan Ketua DPR RI untuk menghadiri kegiatan ormas yang dipimpin Koruptor. Sungguh luar biasa, Lembaga yang terhormat ini bisa tunduk dan taat kepada perintah koruptor dari dalam Penjara,” paparnya.

Untuk diketahui, Fahd diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusannya mengatakan, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama tapi memimpin Ormas.

Oleh pengadilan Fahd bersama Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar. Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 lalu. (AM)

 

Facebook Comments Box