Nurul Syafuan Minta KPK Hormati Proses Praperadilan Tersangka Pajak
Jakarta, Lintasparlemen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghormati proses praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari PT EDMI. Mereka diduga melakukan pemerasan senilai Rp 75 juta.
“Kami minta KPK menghormati proses hukum praperadilan yang sedang kami ajukan di pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor regestrasi 037/SH/SP/III/2016, KPK jangan lah arogan, junjung tinggi penegakan yang bermartabat”, kata Nurul Syafuan, SH, MM, MH selaku kuasa hukum Ketiga tersangka di Jakarta, Rabu (30/03)
Sebelumnya Lembaga super Body tersebut telah menetapkan Herry Setiadji (HES) selaku supervisor tim, Indarto Catur Nugroho (ICN) selaku ketua tim, dan Slamet Riyana (SR) selaku anggota tim sebagai tersangka. Ketiganya sebelumnya bekerja sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak Pph Badan 2012 dan Ppn masa 2013 dari PT EDMI Indonesia.
“Kami lihat kasus ini penuh kejanggalan karena kasusnya terjadi 2 tahun yang lalu, apalagi barang bukti yang digunakan KPK sangat lemah dan mengarah kasus ini dipaksakan”, kata Syafuan.
Lanjutnya, temen-temen bisa lihat kronoligis yang ada, Presdir PT. EDMI Indonesia yang memaksa minta ketemu lalu dia bilang diperas oleh ke 3 tersangka, ini logika mana yang di pake”, tegasnya.
Syafuan pun meminta agar KPK bijak melihat kasus ini dan mematuhi proses praperadilan yang sedang diajukan.
“Kami minta KPK menunda penyidikan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jangan menyalah gunakan kekuasaan dan kami minta KPK jeli melihat kasus ini”, tutupnya