SAH Minta PPDB Sistem Zonasi Bisa Dukung Pemerataan Mutu Sekolah
JAMBI – Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) menilai sistem zonasi dalam Pendaftaran Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) akan mampu menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan sekolah non favorit.
Hal ini dikarenakan dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak antara rumah dengan sekolah. Sehingga akan mendorong pemerataan mutu antar daerah, karena sebaran siswa yang berkualitas tidak hanya bertumpu pada sekolah yang di anggap Favorit.
Di mana, lanjut SAH, ini sejalan dengan rencana kerja panitia kerja (panja) DPR yang menerapkan standar nasional pendidikan yang sama di penjuru tanah air.
“Di dalam Pasal 14 Permendikbud 14/2018 diuraikan urutan seleksi masuk SMA. Yakni berdasarkan jarak tempat tinggak dengan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Kemudian baru surat hasil ujian nasional (SHUN) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik yang diakui sekolah,” jelas SAH seperti keterangan tertulisnnya, Selasa (19/6/2018).
Bagi SAH, ketentuan seleksi PPDB berbasis zonasi juga berlaku untuk siswa baru di jenjang SMP maupun SD. Khusus untuk SD, pertimbangan pertama adalah usia peserta didik, baru setelah itu zonasi atau jarak rumah ke sekolah.
“Seleksi siswa baru jenjang SD juga tidak boleh menggunakan ujian baca, tulis, berhitung (calistung),” ujar politisi Gerindra ini.
SAH menuturkan kriteria PPDB sesuai dengan regulasi yang baru adalah zonasi. Bukan lagi nilai Unas. Pola ini menurutnya memiliki kelebihan dalam menyeimbangkan sebaran siswa yang berkualitas di semua sekolah, namun juga butuh persiapan dari sekolah untuk menerapkan standar yang sama dengan sekolah unggulan.
Selain itu, SAH menjelaskan, yang menjadi kriteria pertama dalam penerimaan siswa baru adalah jarak. Pertimbangan kedua sekolah bisa menggunakan usia siswa.
“Dengan adanya sistem zonasi tersebut, anak didik yang berada di sekitar sekolah menjadi prioritas atau diutamakan dalam penerimaan siswa baru. Terlepas dari berapapun nilai unasnya. Dia menegaskan bahwa nilai unas menjadi pertimbangan terakhir,” paparnya.
“Sehingga kalaupun secara umum nilai unas SMP tahun ini mengalami penurunan, secara garis besar tidak ada pengaruhnya pada PPDB jenjang SMA,” sambungnya.
Dia mengatakan masih banyak orangtua yang belum paham sistem PPDB di Jambi. Apakah menggunakan zonasi atau masih berbasis nilai unas.
Sebab, lanjutnya, mereka mendapatkan kiriman tabel SMA negeri se Jambi lengkap dengan zonasinya. Di satu sisi juga menerima kiriman pesan berisi passing grade nilai unas untuk masuk ke SMA negeri di Jambi.
’’Jadi saya menganggap meskipun berlaku sistem zonasi, tetapi tetap menggunakan acuan nilai unas,’’ tuturnya.
Dia mengatakan jika memang PPDB berbasis zonasi, maka tidak perlu ada acuan nilai unas.
SAH mencontohkan ada orang tua yang anaknya ingin masuk ke SMAN 1 Jambi yang berjarak sekitar 6 KM dari rumahnya. Atau ke SMAN 6 yang jaraknya 2 KM dari tempat tinggalnya.
Untuk itu, SAH berharap pemda konsisten dengan ketetapan dari Kemendibud, bahwa PPDB berbasis zonasi atau jarak rumah ke sekolah. Sehingga tidak lagi membuat anak stress dan tidak ada lagi rebutan sekolah favorit. (Sof)