Politisi PDIP Disebut Aniaya Pemobil, Herman Hery: Itu Fitnah…
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery disebut-sebut telah menganiaya dan mengeroyok pemobil. Herman Hery pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan pengeroyokan. Herman terancam sanksi dari bila terbukti bersalah.
Namun, berita itu langsung dibantah oleh Petrus Selestinus selaku
Kuasa Hukum Herman Hery/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Petrus menyebut itu adalah fitnah kepada Herman Hery.
“Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban yaitu Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan dua anaknya tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, jelas telah melanggar hak-hak Herman Hery. Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial,” jelas Petrus, Kamis (21/6/2018).
Seperti diwartakan, Herman Hery dilaporkan oleh warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pengeroyokan. Kasus tersebut dipicu masalah lalu lintas melewati jalur terlarang, busway.
Semua berawal saat Ronny memacu mobilnya melewati jalur busway. Oleh polisi, Ronny ditilang polisi. Mobil Herman yang berada di belakang mobil Ronny disebut tak ikut ditilang. Ketika Ronny menanyakan itu pada aparat yang menilangnya, Herman langsung menghampiri Ronny dan saat itu terjadi penganiayaan.
Saat mendapat serangan itu, Ronny pun refleks membalas aksi anggota DPR Dapil NTT itu. Namun ajudan Herman langsung menyerang Ronny untuk membela tuannya. Dan korban pun terjatuh di jalur busway.
Adapun kejadian itu terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu, 10 Juni 2018. Ronny melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut Pernyataan Herman Hery melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Petrus:
Kami menyesalkan pemberitaan di sejumlah media yang menuduh secara tidak bertanggung jawab kepada Herman Hery, Anggota DPR RI, Komisi III dan ajudannya sebagai pelaku penganiayaan yang disebut dialami oleh Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan 2 (dua) anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Bus Way Jln. Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban yaitu Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan dua anaknya tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, jelas telah melanggar hak-hak Herman Hery. Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial.
Akibat isi pemberitaan yang demikian, jelas telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Oleh karena itu Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia yaitu melaporkan Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan.
Kronologi peristiwa kejadian di jalur Busway pada tanggal 10 Juni 2018 adalah tidak benar sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku, karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius terlebih-lebih tanpa konfirmasi dan cek and ricek.
Petrus Selestinus
Kuasa Hukum Herman Hery/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)