Polemik Pengangkatan Pj Gubernur Jabar, Bamsoet: Beri Kesempatan Iriawan Buktikan Diri Bersikap Netral

 Polemik Pengangkatan Pj Gubernur Jabar, Bamsoet: Beri Kesempatan Iriawan Buktikan Diri Bersikap Netral

JAKARTA – Perdebatan tentang pro-kontra dan rencana pengguliran hak angket di DPR terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat jika dibiarkan berlarut-larut akan menguras energi bangsa.

Alasan itu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap polemik tersebut dihentikan dengan memberi kesempatan pada Iriawan menunjukan netralitasnya menjalankan tugas.

“Saya mengajak seluruh tokoh dan elit partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perlehatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar,” kata Bamsoet, Jumat (22/6/2018).

“Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah,” sambung Bamsoet.

Terkait wacana Hak Angket, Bamsoet tak mempersoalkan secara berlebihan. Mengingat hal tersebut salah satu hak dan kewenangan penyelidikan tertinggi dalam suatu negara demokrasi yang dimiliki dewan sebagai alat kontrol dewan melakukan pengawasan atas kebijakan pemerintah.

Aturan mengenai hak angket sebagaimaimana dimuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199. Di situ dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

“Jadi, memang tidak sembarangan Dewan menggunakan hak istimewanya itu. Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaanya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Bamsoet.

“Menurut pandangan saya pribadi, kebijakan pengangkatan Komjen Pol Iriawan itu, selain memang menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar,” ujarnya.

Berikut dasar hukum yang disampaikan Bamsoet terkait pengangkatan Iriawan yang disebutnya tak melanggar hukum:

Pertama, kebijakan itu sudah sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi UU, antara lain di atur bahwa: “untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kedua, Komjen Pol M. Iriawan saat ini menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas, yg merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Ketiga, berdasarkan point pertama dan kedua di atas, maka Komjen M Iriawan dalam kedudukannya sebagai Sestama Lemhanas (JPT Madya) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jabar.

Keempat, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU No 5 Tahun 2014 ttg ASN dan ketentuan Pasal 147 dan 148 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, diatur bahwa “Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi Prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dg kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.”

Dengan demikian maka JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yg tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri.

Kelima, dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ttg Kepolisian, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Polri dengan tidak harus mengundurkan diri Anggota Polri.

Keenam, berdasarkan hal-hal di atas maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak ada ketentuan UU yg dilanggar. (Bamsoet)

Facebook Comments Box