PB HMI : Kasus Siyono ‘Tamparan’ Bagi Penegakan HAM
Jakarta, Lintasparlemen.com–Tewasnya Siyono dalam kasus penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terus menuai kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Komisi HUKUM Dan HAM PB HMI (MPO), Andi Tantowi dalam pernyataannya mengatakan,
Kasus tewasnya Siyono dalam penangkapan Densus 88 Antiteror Polri merupakan “tamparan” bagi penegakan HAM.
“Tidak peduli kasus terorisme, narkoba, korupsi, dan pencucian uang, seorang penegak hukum harus mengutamakan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugasnya. Densus 88 Antiteror, sebagai satuan khusus Polri, tidak dibenarkan atas nama keamanan bertindak sewenang-wenang, dan berakibat hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan,” papar Tantowi dalam keterangannya, Jumat (1/4/2016)
Ia menilai, tindakan Densus 88 Antiteror atas tewasnya Siyono merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Penentangan Penyiksaan. Oknum Densus 88 Antiteror patut diduga telah bertindak tidak sesuai prosedur mengabaikan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Polri.
“Sebagai komitmen penegakan HAM, negara harus hadir mengungkap kasus kematian Siyono secara terang benderangdan melindungi keluarga korban. Tidak ada pengecualian bagi pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Siyono,” tegasnya.
Sementara Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi mendesak, Pemerintah harus mengaudit dan mengevaluasi kinerja Densus 88 Antiteror dan Mendesak Presiden Jokowi Membentuk TIM independen untuk mengungkap kasus kematian Siyono demi pemberantasan terorisme yang lebih baik.
“Pemerintah juga harus segera mengundangkan UU Anti Penyiksaan untuk mencegah penyiksaan yang berpotensi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.