Fahri Hamzah: Usia 72 Tahun Ini, Ada 3 Tahapan untuk Jadikan Polri Ujung Tombak Penegakan Hukum
JAKARTA – Tanggal 1 Juli 2018 kemarin, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), genap berusia 72 tahun. Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui video yang diunggahnya berpesan agar polisi dengan semangat profesionalisme dan modernisasi terus meraih kepercayaan publik. Dia juga berharap polisi tetap menjadi Bhayangkara bagi negara Indonesia, demi tegaknya NKRI yang sejahtera, mandiri, dan berkadilan.
Pesan yang disampaikan orang nomor satu di Korps Baju Coklat itu, disambut positif oleh Wakil Ketua DPR RI Fahsi Hamzah yang juga sependapat dengan Kapolri bahwa polisi yang lahir sejalan dengan kelahiran demokrasi, harus menyatu dengan kehidupan publik.
“Semakin dekat dengan rakyat (polisi) akan semakin baik. Sebab UUD memberikan tugas yang banyak kepada Polri. Selamat ulang tahun Kepolisian Republik Indonesia yang ke-72, tanggal 1 Juli 1946 – 1 Juli 2018,” ucap politisi dari PKS itu.
Bekas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyebut, polisi memiliki tradisi sipil yang berbeda dengan militer. Karenanya harus lebih menggeluti permasalahan publik dengan lebih mendalam, mengingat itulah dasar pemisahan institusi pengayom masyarakat ini dari ABRI (sekarang TNI), karena sifat pelayananya yang berbeda.
“Tugas utama Polri sebagai penegak hukum, harus berangkat dari pemahaman akan apa yang terjadi di masyakarat. Dengan itu keadilan akan tercapai, sejalan dengan kepastian hukum,” kata Fahri sambil menambahkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, Polri adalah institusi inti negara yang harus kembali menjadi tumpuan masyarakat, di mana masyarakat merasa terlindungi dan terayomi.
Menurut Fahri, profesionalisme akan menuntun Polri untuk bertindak proporsional, tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Polri adalah cita rasa keadilan negara yang terselenggara secara saksama, dan ini lah yang dinanti publik.
“Inilah yang akan memberikan rasa aman bagi publik. Individualisme yang gaduh dalam demokrasi, menemukan tempat bersemayam dalam pengayoman dan penegakan hukum oleh Polri,” ujar anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu lagi.
Selain itu, Fahri juga menegaskan bahwa modernisasi adalah tuntutan zaman, termasuk bagi institusi Polri. Karena sejatinya, kewajiban memberikan rasa aman bagi publik, membutuhkan pengetahuan terkini.
“Jadi, Polri harus semakin cerdas dan cerdik, dilarang gaptek (gagap teknologi). Polri harus mematahkan anggapan bahwa “polisi selalu kalah pintar dari maling”. Apalagi, maling yang dihadapi saat ini makin canggih dan rapi,” ucapnya.
Maka dari itu, Fahri mengingatkan bahwa isu kepercayaan ini harus segera dituntaskan, mengingat tugas berat ke depannya menanti Polri kembali menjadi ujung tombak penegakan hukum. Menampung tugas-tugas yang selama ini dititipkan pada lembaga penegakan hukum yang bersifat ad hoc.
Kesempatan itu, Fahri Hamzah juga mengatakan, ada tiga tahap untuk menjadikan Polri kembali sebagai ujung tombak penegakan hukum. Pertama, dukungan regulasi, kedua, penguatan institusi dan ketiga adalah membangun kultur profesional dan modern dalam tubuh Polri.
Dukungan regulasi pada dasarnya adalah pengaturan kembali fungsi lembaga penegakan hukum dengan mengedepankan institusi yang mendapat mandat langsung dari konstitusi. Sedangkan penguatan institusi adalah penataan kembali fungsi-fungsi dalam institusi Polri sendiri agar sesuai dengan kebutuhan melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai perkembangan zaman.
Sementara itu, lanjut politisi PKS itu, membangun kultur adalah bagaimana seluruh bagian dari Polri memahami kewajiban dan wewenangnya sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga Polri akan menjadi semakin profesional dan moderen di segala bidang.
“Dengan tiga tahapan itu, maka terbentuklah sebuah sistem. Karena sistem yang tepat dan kuat mesti ditunjang kesamaan pola pikir anggota Polri dalam memandang prioritas persoalan bangsa yang berkaitan dengan Polri,” tegas Fahri seraya mengungkapkan bahwa pembangunan sistem Polri yang terintegrasi dengan kepentingan nasional terbuka sejak 20 tahun lalu, tepatnya Reformasi 1998. (H3)