Eks Napi Korupsi Nyaleg, PKS: Itu Spirit Bagus untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih, Soal Polemik Biar MA yang Putuskan
JAKARTA – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai baik spirit aturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang terpidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Bleid ini menurut Jazuli positif untuk menghadirkan pejabat publik khususnya anggota parlemen yang bersih dan tidak memiliki track record buruk (pernah menjadi terpidana kasus korupsi).
“Aturan KPU ini harus kita apresiasi dan lihat secara positif. Semangatnya bagus untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih denga menghadirkan calon-calon anggota legislatif yang tidak punya sejarah sebagai napi korupsi,” katanya.
Anggota Komisi I ini menilai semangat pembatasan ini sekaligus untuk memberikan edukasi atau pendidikan politik bagi masyarakat agar memilih pejabat publik yang benar-benar berkualitas dari pilihan calon yang ada.
“Di sisi lain, hal ini juga sebagai peringatan dini bagi para caleg dan aleg yang dipilih oleh rakyat agar benar-benar menjaga amanah dan mempertahankan track recordnya agar tetap bersih di mata rakyat dan pemilih” kata Jazuli, Selasa (3/7/2018).
Dalam kacamata positif, lanjut Jazuli, aturan ini diharapkan mendorong terwujudnya etika politik yang lebih baik dengan tumbuhnya kesadaran terhadap batas-batas kepantasan dan kepatutan (calon) pejabat publik.
Meski demikian, Anggota DPR Dapil Banten ini tidak menutup mata adanya polemik hukum aturan KPU ini mengingat undang-undang pemilu tidak mengatur hal itu sehingga KPU dianggap melampaui kewenangannya.
“Untuk polemik hukumnya kita serahkan saja kepada lembaga yang berwenang memutus yaitu Mahkamah Agung jika ada yang memperkarakan aturan tersebut. Ini upaya terbaik untuk menyudahi polemik. Toh, PKPU nya sendiri telah ditetapkan oleh KPU,” pungkas Jazuli. (J3)