Dinyatakan Tak Sah, Ibu Mempelai Pria Pernikahan Dini akan Ambil Jalur Hukum
BANJARMASIN – Lagi, pernikahan dini terjadi di Indonesia. Kali ini di Kalimantan Selatan. Informasi ini bermula terkuak luas ke publik setelah pemilik Instagram @wargabanua diviralkan oleh Faezhhelach Muhammad melalui akun facebooknya, Jumat (13/7/2018) lalu.
“Warga Kalimantan Selatan dihebohkan oleh pernikahan dini dua remaja. Diduga, pernikahan dini terjadi di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Kabar itu diungkapkan oleh akun Instagram @wargabanua, Jumat (13/7/2018) siang,” posting Muhammad di Facebooknya.
Informasi pernikahan itu viral di sejumlah media sosial (medsos). Tampak dalam foto itu, selain kedua membelai masih tergolong di bawah umur. Yang hadir dalam acara resepsi itu anak-anak pula.
Oleh Kepala Desa Tungkap Kecamatan Binuang, Parmadiansyah membenarkan kejadian pernihakan dini di kampungnya itu. Parmadiansyah mengungkapkan, pernikahan itu berlangsung pada Kamis (12/7/2018) malam.
Sementara syukuran pernikahannya berlangsung pada Jumat (13/7/2018) siang esoknya di Jalan Saka Permai Desa Tungkap Binuang Tapin.
“Usia mempelai pria berdasarkan data capil yang saya miliki, anak itu baru berumur 13 tahun 2 bulan. Kalau mempelai perempuan, saya tidak punya datanya karena bukan warga desa saya,” terang Parmadiansyah.
Namun sayang, pernikahan yang menjadi polemik itu dinyatakan tidak sah. Padahal, sejumlah netizen menyebutkan, pernikahan itu baik untuk mencegah pergaulan bebas kedua membelai pengantin.
Batalnya pernikahan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad. Hal itu setelah Ahmad berkonsultasi beberapa kali lewat telepon dengan atasannya, dan akhirnya pernikahan kedua bocah itu tidak sah secara hukum; agama maupun negara
Keputusan KUA Binuang itu ditolak sang Ibu mempelai pria. Sainah selaku ibu dari mempelai pria pernikahan dini itu berjanji akan menempuh jalur pengadilan agama untuk mendapatkan status pernikahan dini anaknya yang sah.
“Saya akan menempuh jalur pengadilan agama yang didampingi dari tim perlindungan anak dari pemda Tapin, supaya jelas statusnya,” jelas Sainah kepada BPost online, Sabtu (14/7/2018) sore seperti dikutip banjarmasinpost.com.
Berdasarkan akta kelahiran yang diterbitkan disdukcapil Tapin, usia mempelai prianya lahir 11 Mei 2005. Artinya baru berusia 13 tahun dua bulan.
Kepada BPost, mempelai laki-laki mengaku baru lulus SD, sedangkan mempelai perempuan mengaku duduk di bangkus kelas dua SLTP. (HMS)