Guru di SMKN 1 Pasarwajo Mogok Mengajar, Kok Bisa?
BUTON – Sejumlah guru di SMKN 1 Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara melakukan aksi mogok mengajar sejak Senin 16 Juli 2018 hingga saat ini. Hal itu dilakukan karena semua kebijakan dan keputusan yang diambil Kepala SMKN 1 Pasarwajo, Muliadin Oba tidak melalui musyawarah mufakat.
“Kami sudah mogok ini sejak hari Senin lalu, dan kita akan lakukan sampe sudah ada SK yang benar terhadap pembagian tugas mengajar kepada guru,” kata ZN salah seorang perwakilan guru didampingi guru lainnya saat ditemui di sekolahnya, Rabu (18/7/2018).
Dijelaskannya, pada Sabtu 14 Juli 2018 guru dan kepala sekolah setempat melakukan rapat dalam rangka membahas pembagian tugas. Namun, karena belum ada keputusan, maka rapat ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, tapi faktanya, pada Senin 16 Juli lalu, kepala sekolah justru sudah mengambil keputusan tanpa sepengetahuan dewan guru.
“Pembagian tugas tidak sesuai karena ternyata ada pelajaran matematika yang sudah ful diajarkan oleh PNS, malah diberikan kepada guru fisika, sementara ada guru honor dan memilili kompetensi matematika tidak diberikan jam, malah dikasih kepada guru fisika, kan tidak akan konek, malah ada beberapa GTT itu dikeluarkan dari sekolah,” jelasnya.
Selain itu, lanjut ZN, kepala sekolah juga tidak transparan terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak Muliadin Oba diangkat menjadi Plt Kepala SMKN 1 Pasarwajo pada Oktober 2017 lalu.
“Jadi dana BOS tidak dirapatkan secara transparan pengelolaannya seperti apa, terutama rincian penggunaanya, malah kalo kita tanya, dibilang guru tidak punya hak mau audit kepala sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Muliadin Oba membantah tudingan sejumlah guru tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Mengwnai pembagian tugas dirinya menganggap itu adalah kewenangannya sebaga kepala sekolah yang sekaligus sebagai managerial disekolah tersebut.
Selain itu antara guru yang mengajar matematika kemudian diberikan tugas mengajar mata pelajatan fisika dianggap tepat karena secara keilmuan ada korelasi antara matematika dan fisika.
“Keputusan mengenai pembagian tugas itu juga telah saya koordinasikan kepada KCD dan kepala seksi di Dinas Pendidikan provinsi dengan merujuk pada permendiknas nomor 15 tahun 2018 tentang beban kerja PNS yaitu minimal 24 jam dan maksimal 40 jam,” jelasnya.
Lanjut Muliadin, dirinya baru mengetahui adanya mogok mengajar sejumlah guru dari wartawan karena jadwal pelajaran juga baru dikeluarkan pada Selasa, 17 Juli 2018. “Saya baru tau dari bapak (Wartawan) kalo ada guru yang mogok mengajar, jadwalkan baru hari Selasa keluar,” katanya dengan nada bingung.
Muliadin juga membantah, dirinya tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS, justru dirinya mengaku mendapat apresiasi dari pengawas karena pengelolaan dana BOS yang dianggap terbuka dengan melibatkan komite.
“Setiap rapat itu ada ketua komite dan pengawas, justru pengawas dia bilang bagus pengelolaan dana BOS karena pembahasannya dilakukan secara transparan khususnya ditahun anggaran 2018 ini,” ungkapnya.
“Dan bagi mereka yang mogok itu saya akan ambil tindakan tegas,” tandasnya. (ALI)