Selain Terancam Terdepak dari Pimpinan DPR, Fahri Juga Bisa Hengkang dari Senayan!
JAKARTA, Lintasparlemen.Com – Kasus pemecatan Fahri Hamzah akan berbuntut panjang dan akan terus memanas dalam waktu panjang. Apalagi kasus pemecatan dari keanggotaan PKS itu bisa berimbas pada posisinya sebagai anggota DPR biasa.
Dengan tidak memiliki status anggota partai, Fahri tak hanya terdepak dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Namun, juga bisa secara otomatis akan terdepak dari DPR sebagai anggota biasa.
Seperti diwartakan sejumlah media di tanah air, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Mohamad Sohibul Iman sudah mengungkapkan Fahri Hamzah sudah resmi dipecat sebagai kader partai dakwah itu.
“Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO dengan memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera,” kata Sohibul Iman pada keterangannya pada wartawan, Senin (04/04).
PKS menilai bahwa Fahri telah melanggar AD/ART partai. Keputusan partai itu diambil berdasarkan pada sidang ketiga Majelis Tahkim (11/03) lalu.
“Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” terang Sohibul Iman.
Itu artinya, jika merujuk pada aturan yang ada pada dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 ayat 2 huruf g menjelaskan, pemberhentian antar waktu (PAW) bisa dilakukan apabila partai memberhentikan anggota DPR tersebut.
Sebelumnya, telah beredar surat dari Majelis Tahkim PKS untuk memutuskan memberhentikan Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI. (SCA)