Walikota Bandung Haramkan Iklan Rokok di Bandung
Bandung, LintasParlemen.com–Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan dirinya menutup izin seluruh reklame rokok di Bandung. “Jadi kalau saat ini ada reklame iklan rokok di Bandung, maka kami pastikan ilegal,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis, (2/4/2016) lalu.
Dia mengatakan, saat ini Pemkot Bandung baru saja menutup perizinan pemasangan reklame dari perusahaan rokok. “Sifatnya masih berupa anjuran. Pemkot Bandung belum mengeluarkan aturan resmi,” ujar dia.
Sementara ini, iklan rokok di Bandung masih mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 tahun 2013. Peraturan itu mewajibkan pengusaha rokok memasang lima gambar peringatan akibat merokok. Di antaranya yaitu gambar kanker mulut, orang merokok dengan asap berbentuk tengkorak, kanker tenggorokan, orang merokok dengan anak di dekatnya, dan gambar paru-paru yang menghitam karena kanker.
Emil menyatakan, sejauh ini Pemkot Bandung belum menerima keluhan dari produsen dan konsumen rokok, terkait pelarangan izin iklan rokok tersebut. Padahal, Pemkot Bandung menolak setiap perusahaan rokok yang hendak beriklan di reklame sekitar kota Bandung.
Larangan reklame rokok tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Bandung. Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus M.T. juga menghentikan izin reklame rokok di Pekanbaru. Bahkan, FIrdaus telah menegur sejumlah perusahaan iklan yang tetap memasang reklame rokok di Pekanbaru.
Namun, Pemerintah Kota Pekanbaru hanya melarang iklan rokok di empat jalan saja. Di antaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Riau. Menurut Firdaus, kedepannya dia akan melarang iklan rokok di seluruh lokasi di Pekanbaru. [tempo]