Firman Soebagyo: Reklamasi Itu Tidak Haram tapi…

 Firman Soebagyo: Reklamasi Itu Tidak Haram tapi…

Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR Firman Soebagyo (foto Jay, dpr.go.id)

JAKARTA, LintasParlemen.com –  Rencana pembangunan reklamasi di suatu daerah sering menimbulkan pro dan kontra. Melihat kondisi ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai bahwa reklamasi harus diatur secara komprehensif sesuai undang-undang untuk kepentingan masyarakat di sekitarnya.

“Reklamasi ini merupakan suatu kegiatan yang dilakukan berdasarkan undang-undang. Jika konteksnya adalah potensi sumber daya alam, maka itu bisa dikelola untuk pembangunan yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kemajuan bagi masyarakat sekitar,” ujar Firman di Gedung DPR RI Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa (05/02).

Menurut Firman, aturan pembangunan reklamasi di Indonesia sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Apapun yang terkait dengan reklamasi sebenarnya tidak ada sesuatu larangan. Namun reklamasi itu harus dijalankan dengan aturan yang ada. Karena kita sudah punya undang-undang dan di dalam aturan itu mengatur dengan komprehensif. Di mana ketika reklamasi itu dilakukan mulai dari tata ruang untuk menentukan koordinat hingga titik lokasi yang akan dilakukan reklamasi. Itu pun harus ada kesepakatan-kesepakatan yang dicapai, antara pemerintah daerah dengan pemohon dan termasuk masyarakat yang di sekitar,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini

Sekjen Soksi ini mengungkapkan, pada dasarnya reklamasi itu halal dilakukan kapan dan di manapu. Namun, reklama itu tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, seperti nelayan yang mengadu nasibnya di pesisir panta.

“Pembangunan reklamasi itu bukanlah sesuatu yang haram, tetapi reklamasi itu harus mengacu kepada aturan-aturan yang ada,” ujar Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, reklamasi teluk Jakarta secara jelas telah melanggar aturan. Utamanya dalam pemberian izin reklamasi untuk Pulau G, F, I dan K. (Abdul Ajib)

 

Facebook Comments Box