Terkait Aturan Reklamasi, FS: Pemrov & DPRD DKI Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

 Terkait Aturan Reklamasi, FS: Pemrov & DPRD DKI Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR Firman Soebagyo (foto Jay, dpr.go.id)

JAKARTA, LintasParlemen.com – Seperti diberitakan akhir-akhir ini bahwaada sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta dalam menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan pengembang tersebut.

Pertama, penerbitan izin reklamasi bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta melainkan pemerintah pusat, karena wilayah Jakarta masuk ke dalam kawasan strategis nasional (KSN).

Kedua, penerbitan izin oleh Ahok melanggar aturan karena tidak didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Sumber Daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda Zonasi). Selain itu, proyek reklamasi juga tidak didasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), sehingga berisiko merusak lingkungan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo belum tahu persis acuan pembangunan reklamasi yang ada di DKI Jakarta. Namun, alumni UGM ini meminta semua pihak terkait tidak melempar tanggungjawab soal aturan yang sudah ada itu.

“Saya baca dari media bahwa Pemrov DKI itu tidak mengeluarkan izin sebelum terjadi kesepakatan-kesepakatan itu. Kalau itu terjadi, berarti melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Firman pada Lintasparlemen.com di ruang kerjanya di Nusantara I Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (05/04).

“Kemarin juga media bertanya soal tangkap tangan. Di mana posisi pemerintah daerah dan DPRD yang saling menghindar terhadap persolan Perda reklamasi ini. Saya katakan, yang namanya perda reklamasi ini bisa diajukan pemerintah bisa juga menjadi inisiatif DPR. Namun Perda itu akan selesai bila pemerintah bersama DPRD menyetujui bersama-sama,” sambung Sekjen Soksi ini.

Terkait permasalahan itu, Wakil Ketua Fraksi DPR RI ini, meminta Pemrov dan DPRD DKI tidak saling melempar tanggungjawab. Apalagi saling menyalahkan terkait perda yang ada itu.

“DPRD atau Pemerintah DKI tidak boleh lempar batu sembunyi tangan. Tidak boleh seolah-olah Perda yang salah atau sebaliknya. Perda itu disusun bersama-sama dengan pemerintah. Dan lahirnya Perda tentang reklamasi itu tentu menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.

Facebook Comments Box