Tim Jokowi Ingatkan Kepala Daerah yang Ingin Dukung 01 Taati Aturan

 Tim Jokowi Ingatkan Kepala Daerah yang Ingin Dukung 01 Taati Aturan

JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Arsul Sani mengimbau kepada seluruh kepala daerah yang mendukung pasangan nomor urut 01 itu untuk lebih bijaksana dalam mengekspresikan sikap politiknya. Mengingat ada aturan yang mengatur terhadap dukungan tersebut.

“Kita di TKN sendiri melihat banyak para kepala daerah yang mendukung pasangan calon Jokowi-Kiai Ma’ruf. Dan kita telah menyampaikan kepada teman-teman kepala daerah agar menyampaikan dukungan itu dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada.  Dan menyampaikan diekspresikan dukungan dalam kapasitas sebagai warga negara yang punya hak politik,” kata Sani kepada wartawan, Sabtu (29/12/2018) kemarin.

Seperti diketahui ada 10 kepala daerah di Riau. Keputusan kepala daerah itu terbukti telah melanggar UU Pemda karena mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf Amin dengan mengatasnamakan jabatannya.

Alasan itu, Arsul yang juga Sekjen PPP ini meminta kepala daerah pendukung Jokowi untuk memperhatikan teknis-teknis penyampaian dukungan. Sehingga sikapnya itu tak ada aturan yang ditabrak saat deklarasi dukungan kepada pasangan capres cawapres nomor urut 01.

“Sampaikan dukungan itu atas nama pribadi, tokoh masyarakat atau pimpinan partai saja. Jangan atas nama jabatan yang diemban,” terang Anggota Komisi III DPR RI ini.

Adapun 10 kepala daerah deklarasikan dukung Jokowi, yakni Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal (almarhum), Bupati Siak Syamsuar, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Dumai Zulkifli AS dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dan deklarasi itu digelar 10 Oktober 2018 lalu di hotel Pekanbaru.

Arsul pun mengingatkan agar kejadian seperti ini tak terulang, kepala daerah yang hendak datang saat deklarasi atau kampanye pasangan calon Pilpres 2019 tidak menggunakan atribut jabatan yang telah diembannya. (H3)

Facebook Comments Box