KPK Ingin Borgol Koruptor, Sekjen PPP: Kita Lihat Dulu Bagaimana KPK Mengaturnya, Kita Tak Bisa Langsung Bereaksi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ingin memberi efek jera pada para tersangka korupsi dengan memborgol tahanan. Bagaimana menurut Anda kebijakan KPK tersebut baik atau tidak?
Bagi PPP, itu baik dan bakal mendukung rencana tersebut. Hanta saja, pihak KPK diminta tidak diskriminatif dalam memborgol para tahanan itu.
“Soal rencana pemborgolan ini, kita perlu lihat dulu bagaimana KPK akan mengaturnya. Kita tak bisa langsung kita reaksi dengan setuju atau mendukung. Kita punya prinsip dalam pemberantasan korupsi, yakni kita harus dukung upaya mencegah, efek jera, sepanjang tidak diskriminatif terhadap korban,” ujar Sekjen PPP Arsul Sani seperti dikutip dari detikcom, Ahad (30/12/2018).
Arsul menjelaskan lebih rincih, dalam KUHAP tidak secara khusus mengatur masalah pemborgolan para tersangka. Kok bisa begitu?
Menurut Arsul yang juga Anggota Komisi III yang juga Anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP (RKUHP) ini, pemborgolan tersebut diatur oleh masing-masing lembaga penegak hukum di negeri ini.
“Kan dalam KUHAP kita, tidak secara khusus mengatur pemborgolan ini, seseorang yang ditangkap atau orang yang berstatus tahanan kemudian dibawa untuk diperiksa atau disidangkan. Selama ini soal pemborgolan itu lebih merupakan diskresi lembaga penegak hukum yang diatur dalam SOP lembaganya. Misalnya, Polri telah memiliki SOP soal itu. Pada kasus-kasus di mana tersangka atau terdakwanya terkait kejahatan dengan kekerasan seperti terorisme atau pembunuhan berantai, misalnya, maka pihak polisi sering menggunakan borgol. Begitu pula untuk pelaku kejahatan dengan kekerasan yang tertangkap tangan pasti diborgol oleh penegak hukum,” jelas alumni HMI ini.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak KPK berencana memborgol para tahanan kasus korupsi mulai tahun depan. Bagi KPK, aturan soal pemborgolan itu sudah dibuat oleh lembaganya.
“Ya kita sudah punya perkom (peraturan komisi), perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Saat menjadi tahanan kemudian diborgol, mudah-mudahan aturan ini nanti bisa kita terapkan di tahun 2019 ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Seperti kita ketahui, saat kini tiap tahanan yang dibawa dari dan menuju Gedung KPK tidak diborgol. Para tahanan hanya mengenakan rompi tahanan oranye saat dibawa.
Kita tunggu tahun depan seperti apa sikap KPK terhadap tahanannya tersebut?