Penambahan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Mampu Selesaikan Perkara Pelanggaran Pemilu

 Penambahan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Mampu Selesaikan Perkara Pelanggaran Pemilu

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu sama kedudukanya dengan KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. Namun, secara pelaksanaan sebagaimana pengaturan keanggotaan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota, berdasarkan pasal 92 ayat 2 huruf c dan penjelasan Lampiran Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 berjumlah 3-5 orang (diatur secara proposional berdasarkan jumlah penduduk dan geografis).

“Tidaklah sama jumlahnya dengan yang telah diputuskan Makamah Konsititusi atas perkara nomor 31/PUUXVI/2018 yang diputuskan jumlahnya sama di semua Kabupaten/Kota yaitu 5 orang untuk KPU Kabupaten/Kota,” kata presidium JaDI-DKI Jakarta Ahmad Fahrudin sebagaimana yang disampikannya dalam Diskusi Media yang diselenggarakan di kedai kopijadi Jakarta (selasa, 15/01/2019).

Menurut Fahrudin, komposisi itu tidak mencerminkan asas keadilan dan kesetaraan bagi penyelenggara. Padahal, lanjutnya, beban pekerjaan dan jangkauan wilayah kerja Bawaslu Kabupaten/Kota adalah sama yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kompleksitas masalah dalam Pemilu serentak 2019 tidak sedikit, bahkan lebih rumit dari pemilu sebelumnya,” Jelasnya.

Sementara itu, fungsi, tugas dan kewenangan Bawaslu dalam UU Nomor 07 tahun 2019 bertambah.

“Kosekwensinya, personil pengawasan harus ditambah,” tegas Fahrudin.

Di sisi yang lain, secara kinerja, katanya walaupun belum ada ukuran terkait penambahan personil Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, faktanya upaya-upaya pencegahan dan penindakan sudah ditunjukkan di Jakarta.

“Saat ini di Jakarta sudah ada 3 kasus yang berhasil diputuskan sampai tingkat pengadilan, misalnya kasus bagi-bagi sembako di Jakarta Utara, Kasus voucer umroh di Jakarta Pusat dan Kasus pemberian hadiah di Jakarta Barat,” ungkapnya mencontohkan.

Sementara di daerah, berdasarkan yang terjadi di Jakarta, terangnya, beban kerja dan kewengan yang bertambah berdasarkan UU, secara profesional dan proposional setidaknya tingkat pelanggaran dapat ditangani hingga diputuskan sebagaimana yang terjadi di Jakarta.

Ia juga menyayangkan, komposisi personil dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 63,8 % atau 328 Kabupaten/Kota berkomposisi 3 personil, sisanya 36,8% atau sebanyak 87 Kabupaten/Kota berkomposisi 5 personil anggota Bawaslu.

“Padahal banyak di daerah kasus-kasus pelanggaran di daerah tidak tertangani akibat kurangnya personil dan SDM yang ada. Sementara itu menurut August Mellaz, salah seorang tim yang terlibat dalam penyusunan UU Nomor 07 tahun 2017, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memiliki pretensi apapun dalam proses penyusunan Undang-undang tersebut.

“Silakan saja bila pasal 92 ayat 2 huruf c dan penjelasan Lampiran Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 dilakukan judisial review ke Makamah Konstitusi,” ujarnya mempersilahkan.

Hanya saja ia menyarankan, agar para pemohon harus memiliki ukuran-ukuran konstitusional agar Makamah dapat mempertimbangkannya dalam memutuskan perkara pemohon.

Hal senada disampaikan, Direktur Eksekutif Sindikasi Aguest Mellaz menyampaikan, secara geografis, saat penyusunan UU tersebut sebenarnya pemerintah sudah memberikan pertimbangan hal tersebut.

Hanya saja, sambung Aguest, saat pembahasan dengan legislatif pertimbangan tersebut berkembang, sehingga dalam putusan seolah-olah hanya mendasarkan pada aspek demografis saja yang menjadi pertimbangan.

Kalaupun persoalan geografis menjadi persoalan bagi daerah untuk dijadikan pertimbangan pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut, ia berharap basis konstitusionalnya harus diperjelas dan dapat diukur secara rasional.

Di tempat yang sama, Melianus Laoli, salah seorang pemohon dari Nias dalam testimony menjelaskan, persoalan demografis menjadi salah satu alasan dalam pengajuan permohon judisial review, disamping asas keadilan dan kesetaraan.

“Banyak wilayah terpencil yang tidak terjangkau pengawasan, padahal potensi kerawanan pemilunya besar, seperti yang terjadi di Nias,” tuturnya.

Ia mengatakan dengan ditambahnya fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam menangani dan memutus perkara pemilu menjadi beban pengawas di tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk itu, ia berharap rasionalnya personil pengawas tidak perlu dibedakan bahkan bila perlu ditambah.

Dengan demikian, katanya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pidana terutama di wilayah yang rawan pelanggaran bisa diselesaikan dan pengawasan tahapan secara efektif dapat dilaksanakan. (Abah)

Facebook Comments Box