Adies Tegaskan RUU Pemilu Tak Dibahas di Baleg DPR RI kecuali Mendesak…

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Waketum DPP Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menegaskan revisi undang-undang (RUU) tidak akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kecuali saat kondisi mendesak harus diubah peraturan yang mengatur pemilihan umum tersebut.
Menurut Adies, menegaskan pembahasan RUU Pemilu tetap akan dibahas oleh Komisi II DPR RI sesuai dengan tugas, fungsi dan ranah mereka. Kecuali pada waktu tertentu Komisi II DPR RI tak mampu dan harus melibatkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
“Jadi begini UU itu ada sektor garapannya masing-masing ada tugas fungsi masing-masing komisi kalau UU pemilu koornya (koridor) ada di Komisi II DPR RI. Enggak mungkin kita kasih ke Baleg. Apalagi ini waktunya masih panjang,” kata Adies kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Adies menyampaikan, pembahasan suatu undang-undang bisa alihkankepada Baleg jika memiliki sifat mendesak dan melibatkan sejumlah komisi yang ada di DPR RI. Namun hingga kini, pembahasan suatu undang-undang tidak akan diberikan ke Baleg jika sudah memiliki sesuai untuk dibahas.
“Tapi kalau (RUU) pemilu kan jelas di komisi 2. Sama kaya UU TNI kan harus di komisi 1 enggak mungkin di Baleg. Sama kayak UU politik kan enggak mungkin di baleg. Jadi enggak ada begitu. Pimpinan akan mengerti,” terang Adies.
Lebih lanjut, Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini belum bisa memastikan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Semua menunggu waktu yang tepat apakah diperlukan dilakukan sebuah revisi sebuah undang-undang.
“Belum dengar nanti apakah koornya di komisi II DPR RI atau butuh komisi lain karena ASN agak luas,” terang Adies
Sebelumnya pimpinan Komisi II DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin RUU ASN lebih utama dibahas di Komisi II DPR RI daripada RUU Pemilu.
Komisi II DPR RI bakal serius atau mengebut terkait pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Zulfikar juga mengungkapkan fokus merampungkan revisi UU ASN daripada pembahas revisi UU Pemilu.
Menurut Zulfikar, jika dilihat dari agenda DPR RI RUU ASN sudah bagian menjadi program legislasi nasional yang diprioritaskan bakal dibahas di tahun 2025 ini. Zulfikar juga mengaku tidak setuju dengan rencana perubahan UU ASN yang hanya akan mengubah satu pasal tentang kewenangan pengangkatan sampai pemberhentian pimpinan ASN.
“Ya kita serius di Komisi II DPR RI tahun 2025 ini akan bahas RUU ASN itu karena sudah masuk prolegnas tahun ini. Dan kita dimintai untuk mengubah UU ASN,” kata Zulfikar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Zulfikar menyampaikan, UU ASN juga baru direvisi pada tahun 2023. Sehingga, tegasnya, UU tersebut mendapatkan persoalan di kemudian hari karena hanya terjadi pada perubahan di sejumlah pasal RUU ASN saja.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hapal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden,” terang Zulfikar. merincikan perubahan pasal RUU ASN.
Menurut Zulfikar revisi pasal tersebut akan mengembalikan sentralisasi dan tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. “Jadi menafikan negara kesatuan desentralisasi, kan? Menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD dinyatakan, termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian,” tuturnya.