MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tanpa Syarat
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberikan apresiasi kepada Presiden RI Indonesia Bapak Joko Widodo yang telah mengambil kebijakan untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari tahanan tanpa syarat.
Bagi Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi hal tersebut merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia. Patut diapresiasi.
Zainut mengungkapkan, usulan pembebasan ustadz Abu Bakar Ba’asyir pernah disampaikan oleh Ketua Umum MUI Bapak Kyai Ma’ruf Amin pada awal tahun 2018 lalu dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.
“Kami meyakini setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya Bapak Presiden memutuskan untuk segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dalam waktu dekat ini, untuk hal tersebut MUI mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan keputusan itu,” ujar Zainut pada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
MUI berpendapat dengan dibebaskannya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, ini menunjukkan bahwa Pemerintah dalam menangani masalah terorisme senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menghormati harkat martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
Selain itu, MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut, karena hal itu dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusian dan keadilan.
“MUI mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme, karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan. Bukan saja ancaman terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia tetapi juga ancaman terhadap keselamatan dunia,” tutup Zainut.