Negara harus Awasi Investor Asing Sektor Strategis

 Negara harus Awasi Investor Asing Sektor Strategis

PADANG – Anggota MPR RI Hermanto mengungkapkan, belakangan ini sektor strategis yang dikelola oleh investor asing semakin meningkat.

Namun bagi Hermanto, perilaku investor asing itu harus diawasi karena cenderung mengeruk keuntungan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan asing dengan mengabaikan kemakmuran rakyat Indonesia.

“Ditengah arus deras masuknya investasi asing, Negara perlu memberikan pedoman pokok agar tidak membiarkan keleluasaan menggarap sektor strategis untuk menghindari munculnya kesenjangan sosial ekonomi,” papar Hermanto dihadapan peserta kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Serbaguna STKIP Adzkia, Padang belum lama ini.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada ayat 2 menyebutkan: ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara’. Ayat 2 diperkuat oleh ayat 3 yang berbunyi: ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’.

“Jadi jelas, konstitusi kita mengarahkan penyelenggaraan ekonomi nasional pada sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal itu harus menjadi pedoman bagi investasi asing,” tandas legislator dari FPKS tersebut.

Konstitusi negara UUD NRI 1945, lanjutnya, jelas menegaskan bahwa ekonomi Indonesia bukan menganut paham kapitalisme individualistik yang berprinsip mengeruk keuntungan sebesar-besarnya untuk pribadi.

“Penyelenggara ekonomi yang mengelola sumberdaya alam strategis diamanatkan untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat,” pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini. (joko)

Facebook Comments Box