Ini Alasan PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

 Ini Alasan PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini

JAKARTA – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan bahwa Fraksi PKS sangat konsen dan komitmen untuk memberantas kejahatan seksual.

“Untuk itu kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri,” tegas Jazuli.

Adapun alasan mengapa Fraksi PKS menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (berikut perspektif solusi yang ditawarkan Fraksi PKS) adalah sebagai berikut:

I. Definisi Kekerasan Seksual Dalam RUU

RUU mendefinisikan kekerasan seksual pada Pasal 1 huruf a. sebagai: Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Definisi ini telah dikritisi Fraksi PKS dengan alasan:

(1) tidak fokus, melebar ke permasalahan di luar tindak kejahatan seksual (ekses:
pernikahan, kontrasepsi, dan aborsi);
(2) tidak memberikan batasan mengenai istilah “merendahkan”, padahal kata tersebut
cenderung subyektif/relatif sehingga berpotensi disalahgunakan, dan tidak memperhitungkan resiko korban dapat kehilangan nyawanya oleh tindakan kejahatan seksual;
(3) memasukkan unsur “hasrat seksual” yang luas yang dapat berimplikasi pada sikap permisif
terhadap perilaku seksual yang menyimpang.
(4) menggunakan istilah “relasi kuasa” yang dapat disalah-pahami dengan “relasi suami-istri”, sehingga berpotensi menimbulkan polemik dalam kehidupan berumah-tangga.

Atas dasar itu, Fraksi PKS telah mengajukan usulan definisi menjadi sebagai berikut: “Kejahatan Seksual adalah setiap perbuatan terhadap tubuh dan fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam
keadaan bebas, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, bahkan kehilangan nyawa;”

Merujuk definisi tersebut, Fraksi PKS telah mengusulkan penggunaan istilah Kejahatan Seksual untuk menggantikan istilah “kekerasan seksual” dengan alasan:
(1) menggambarkan unsur kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.
(2) istilah kejahatan seksual juga sudah digunakan dalam peraturan lain seperti pada UU Perlindungan Anak.

Istilah “Kejahatan Seksual” lebih memenuhi kriteria “darurat kejahatan seksual” yang sedang terjadi di masyarakat, lebih tepat untuk digunakan dibandingkan dengan istilah “Kekerasan Seksual”, sehingga perlu untuk mengganti judul menjadi RUU Penghapusan
Kejahatan Seksual.

II. Lingkup Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dengan penamaan RUU Kejahatan Seksual sebagaimana telah diusulkan Fraksi PKS, fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual; fokus hanya pada tindak kejahatan seksual yaitu antara lain:
a. Pemerkosaan
b. Penyiksaan seksual
c. Penyimpangan perilaku seksual
d. Pelibatan anak dalam tindakan seksual
e. Inses

Pembatasan tersebut sekaligus memperjelas jenis tindak pidana dalam RUU sehingga tidak membuka tafsir bebas sebagaimana yang dikritik masyarakat luas saat ini. Diantara kritik masyarakat juga kritisi Fraksi PKS terhadap lingkup tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU (Pasal 11, Ayat (2)):

a. pelecehan seksual
{didefinisikan pada Pasal 12 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.}

=> Kritisi Fraksi PKS definisi tidak jelas dan bisa berekses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang. (1) Bisa mengkriminalisasi misalnya kritik masyarakat thd perilaku menyimpang LGBT. (2) Mengkriminalisasi kritik terhadap gaya berpakaian muda-mudi bahkan seks di luar nikah yang sudah demikian parah datanya. Jangan hal-hal tsb sampai dikriminalisasi atas nama pelecehan seksual. Padahal sejatinya kritik tersebut justru menjaga moralitas generasi bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila dan agama. Bahkan semestinya RUU mengatur dangan tegas larangan perilaku menyimpang seperti LGBT.

b. pemaksaan aborsi;
{didefinisikan pada Pasal 15 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.}

=> Kritisi Fraksi PKS definisi ini jangan sampai dipahami bahwa aborsi menjadi boleh selama tidak ada unsur “memaksa orang lain”. Tingkat aborsi di luar nikah sangat tinggi, antara lain sebagai ekses perilaku seks bebas/seks di luar nikah. Untuk mencegah hal itu maka aturan pelarangan aborsi (kecuali alasan yang sah secara medis) harus diatur terlebih dahulu dalam RUU.

c. pemaksaan perkawinan;
{didefinisikan pada Pasal 17 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.}

=> Kritisi Fraksi PKS definisi ini bisa ditafsirkan sepihak terhadap kearifan dalam kehidupan keluarga masyarakat beradat/budaya timur (relasi orang tua dan anak) sehingga memungkinkan seorang anak mengkriminalisasi orang tuanya yang menurut persepsinya ‘memaksa’ menikah. Padahal bisa jadi permintaan/harapan orang tua itu demi kebaikan anaknya.

d. pemaksaan pelacuran;
{didefinisikan pada Pasal 18 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.}

=> Kritisi Fraksi PKS definisi tindak pidana harus dilengkapi dg pengaturan bahwa pelacuran dan/atau perzinahan atas alasan apapun secara prinsip Pancasila dan Agama dilarang di republik ini. Sehingga secara otomatis pemaksaan pelacuran dan/atau perzinahan menjadi tegas terlarang.

e. perbudakan seksual;
{didefinisikan pada Pasal 19 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.}

=> Kritisi Fraksi PKS definisi harus diperjelas agar tidak merusak tatanan lembaga perkawinan yang memiliki aturan/norma tersendiri secara agama, terutama dalam hal kewajiban serta adab-adab hubungan seksual suami-istri yang sah.

Terlebih lagi, RUU menegaskan bahwa kekerasan seksual di atas adalah peristiwa dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya. (Pasal 11).

Secara umum Fraksi PKS belum melihat dalam RUU perspektif yang melihat akar masalah dan penyelesaian masalah kekerasan seksual (atau kejahatan seksual, sebagaimana usul Fraksi PKS) dalam perspektif moral agama sejalan dengan nilai Pancasila khususnya sila pertama. Oleh karena itu, Fraksi PKS tegas berpandangan bahwa penting untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap Agama sebagai perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual.

Ketaatan terhadap ajaran Agama yang dianut dapat menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa
berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa. Hal ini sejalan pula dengan maksa filosofis Sila ke-2 Pancasila yang dijiwai oleh Sila ke-1 bahwa upaya-upaya untuk mewujudkan kemanusiaan
yang adil dan beradab dengan menentang segala perbuatan keji, jahat, tercela yang tidak
mencerminkan keberadaban sebagai manusia, haruslah dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa.

Atas dasar itu, Fraksi PKS mengusulkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas pertama dan utama untuk
dimasukan dalam Pasal 2 RUU tentang asas.

Facebook Comments Box