PPP tak Pernah Henti Perjuangkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
JAKARTA – Fraksi PPP kembali menggelar seminar. Kali ini, tema seminar khusus membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/2/2019) kemarin.
Menurut Ketua Harian Fraksi PPP Arsul Sani ditempat lokasi, seminar yang membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini sebagai upaya PPP menyerap aspirasi untuk menyatukan pemahaman tentang RUU yang menjadi salah satu usulan Fraksi PPP.
“Sebab RUU ini menyangkut semua agama di Indonesia, maka Fraksi PPP mengundang tokoh-tokoh dan penganut agama-agama di Indonesia. Termasuk narasumbernya juga dari agama yang berbeda. Sehingga, tujuan untuk menyatukan pemahaman dalam rangka penyususnan RUU ini tercapai dengan baik,” jelas Arsul.
Bagi Arsul, dengan keterlibatan kalangan umat beragama, baik sebagai narasumber ataupun peserta, menunjukkan bahwa RUU pesantren dan pendidikan keagamaan ini mendapatkan respon baik.
Adapun yang hadir dalam seminar tersebut yakni perwakilan Badan Musyawarah Antar Gereja Indonesia (BAMAG), perwakilan dari Kementerian Agama RI, perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan kalangan pesantren.
Alumni aktivis HMI ini menjelaskan, RUU ini diproyeksikan oleh F-PPP sebagai payung hukum bagi eksistensi pendidikan keagamaan di Indonesia. PPP ingin pendidikan keagamaan diatur agar negara hadir melindungi dan mengayominya.
Ini sebagai implementasi dari amanat sila pertama dalam Pancasila, dan amanat UUD NRI 1945 Pasal 29 dan Pasal 31. Artinya, negara harus memfasilitasi pendidikan dan pengajaran keagamaan.
“Meski demikian tidak intervensi dalam kebijakan internal masing-masing agama. Pandangan ini didasarkan pada realitas bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya telah memberikan kontribusi besar bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Hadirnya berbagai pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan merupakan kontribusi luar biasa dan berharga bagi pemberdayaan masyarakat,” terangnya.
Arsul menyampaikan, kehadiran negara menjadi bukti nyata akan peran pentingnya bagi eksistensi bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan. Urgensi institusi pendidikan keagamaan yang sangat kuat dan signifikan ini meniscayakan adanya perhatian pemerintah secara serius.
Tak hanya itu, Arsul juga menegaskan, Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan perlu diramu, dirawat dan diayomi agar kualitasnya bertambah baik.
“Sebab, tidak bisa dipungkiri perkembangan peradaban manusia dalam gempuran globalisasi tidak menutup kemungkinan perlu prevensi tertentu agar tidak tergilas arus, tetapi dengan tetap berada pada koridor dan tuntunan agama,” ujarnya.
Politisi asal Dapil Jawa Tengah X ini meminta Pemerintah ikut andil dalam melakukan pembenahan kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan ini dalam bentuk bantuan dana baik dari APBN maupun APBD secara pasti dan kontinu.
Apalagi, lanjutnya, semangat masyarakat dalam memberikan dan mengelola pendidikan keagamaan sangat tinggi. Ini terbukti dari pertumbuhan pendidikan keagamaan yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Tingginya semangat ini perlu diapresiasi pemerintah agar semangat tersebut terus berkembang.
“Dengan demikian, upaya pemberdayaan dan pencerdasan kehidupan bangsa tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, tapi juga dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat secara umum,” terangnya.
“Perhatian pemerintah dalam bentuk alokasi dana pada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya landasan hukum. Dari sini motivasi munculnya gagasan Fraksi PPP di DPR untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” sambungnya.
Setelah melewati perjuangan panjang beberapa tahun terakhir, usulan RUU ini diterima di Badan Legislasi DPR. Dalam penyusunannya, F-PPP berkonsultasi dengan pihak-pihak yang dianggap punya otoritas.
Namun, untuk lebih menyempurnakan lagi dari yang ada sekarang, F-PPP mengadakan seminar ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. F-PPP senantiasa terbuka terhadap koreksi dari siapapun untuk kebaikan bersama, kita sebagai bangsa dan negara Indonesia. (SA)