Tragedi Pemilu dan Digitalisiasi Demokrasi
Oleh: Irwan Amiruddin, Pengamat Sosial Politik, Tinggal di Jakarta
Di tahun 2019, Indonesia telah melewati momen penting Pilpres dan Pileg serentak. Banyak pengamat sampai pemimpin negeri ramai memberikan pandangannya pelaksanaan pemilu serentak.
Opini yang berkembang antara lain yakni kedepan Indonesia diharapkan tidak menerapkan lagi pemilu serentak demi menghindari kekisruhan dan potensi kengerian yang dapat ditimbulkan. Komisioner KPU Viryan Azis pada media online menyampaikan “Pemilu seretak dengan 5 kotak suara cukup sekali saja, jangan lagi dilaksanakan”.
Bahkan Wapres Jusuf kalla pun ikut mempertanyakan “apakah pemilu serentak perlu diteruskan lagi ?”
Di satu sisi, pemilu serentak ini telah menjadi kontes adu deklarasi kemenangan dari pasangan capres akibat dari perdebatan quick count. Di sisi lain tak dapat dinafikan Pemilu serentak diklaim menjadi musabab gugurnya pejuang demokrasi yang mengalami over keletihan ketika melakukan kerja demokrasi, yang sejak persiapan sampai dengan pelaksanaan yang sampai saat ini telah merenggut nyawa 225 orang dan 1.470 orang lainnya dirawat di Rumah Sakit akibat kelelahan, belum termasuk jumlah korban yang jatuh dari pengawas pemilu maupun pengamanan yang tersebar di seluruh indonesia.
Pemilu Serentak dan Demokrasi Konstitusional
Merujuk ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, maka sungguh rakyatlah yang berhak menentukan corak dan cara serta tujuan apa yang hendak dicapai dalam kehidupan kenegaraan, yang dijewantahkan melalui pemilu.
Pemilu serentak yang merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian (judicial review) UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. MK mewajibkan pemilu serentak Calon Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dan Calon Anggota Legislatif (Pileg) dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu dan diberlakukan pada tahun 2019 dan masa akan datang.
Sebagai negara berdasarkan hukum (reschtstaat), adalah keliru upaya menghentikan atau mengganti pemilu serentak yang telah dilaksanakan ini dengan mundur ke cara lama. MK telah menyatakan bahwa Pemilu Serentak adalah sesuai dengan amanat konstitusi (constitutional), dan apabila tidak dilaksanakan maka berdampak pada inkonstitusionalitas penyelenggaraan pemilu tersebut yang tentu saja sangat merugikan dan merusak kontinuitas demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Teror Pemilu Serentak Bagi Penyelenggara
Tak dapat dipungkiri bahwa kemampuan Indonesia untuk menciptakan terobosan berupa Pemilu Serentak patut kita acungkan jempol. Sejak diundangkannya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, rakyat memimpikan terselenggaranya Pemilu dengan kualitas demokrasi yang tinggi. Pemilu serentak sebagai suatu pola pengaturan pemilihan umum adalah perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.
Stressing-nya ada pada efektifitas dan efisiensi dari penyelenggaraan pemilu yang mendorong pembuat UU untuk menerapkan Pemilu serentak, demi maksimalisasi keuangan negara melalui penghematan disegala bidang sehingga keuangan negara melalui APBN dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh rakyat melalui pembangunan berkelanjutan, dan tidak mubazir membiayai pemilu yang dilakukan secara terpisah dan tidak integral.
Pemilu serentak sangat menguras energi dari Penyelenggara, hal itu merupakan kelanjutan dari upaya perencanaan dan persiapan yang juga memakan waktu, tenaga, dan biaya. Proses panjang penghitungan lima kertas suara ditengarai menjadi faktor penyebab pejuang demokrasi berguguran satu demi satu.
Digitalisasi Sistem Pemilihan
Pemilu serentak 2019 adalah tragedi yang memilukan dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang merenggut korban jiwa yang begitu besar, hal ini penting untuk difikirkan solusinya.
Pembuat kebijakan harus segera mengimplementasikan model pemilihan dengan sistem elektronik (e-Vote). Sistem berbasis IT yang meringankan beban APBN, system yang memberikan kemudahan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bagi stakeholder pemilu.
Model pemilihan yang dapat mengintegrasikan e-KTP yang lesspaper, tanpa kardus, tinta, dan lainnya. Serta dapat diaplikasikan pada pelbagai pemilihan mulai Pilpres, Pileg, Pilgub, Pilbup/wali, atau bahkan pemilihan kepala desa sekalipun. Dengan ini negara dapat melakukan penghematan dengan perampingan struktur penyelenggara yang tentu saja menyelamatkan petugas pemilihan dari teror keletihan. Tidak akan ada masalah baru akibat quick count atau exitpool, karena dengan digitalisasi maka hasil pemilu langsung diketahui pada hari itu juga. Maksimalisasi e-KTP dan jaminan bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya tanpa mesti takut tidak terdaftar di DPT, tidak ada undangan memilih, atau kehabisan kertas suara seperti yang terjadi saat ini. Maka tak guna mendengungkan Revolusi Industri 4.0 tetapi pola yang digunakan manual.
Akhirnya perjalanan demokrasi Indonesia telah jauh melangkah, tidak boleh mundur setapak pun hanya karena beberapa ekses negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan pemilu serentak tersebut. Indonesia mesti berbenah dari keterpurukan, dan segera mengambil langkah strategis menyelesaikan permasalahan yang muncul dengan tentunya berpegang teguh pada konstitusi negara UUD 1945.
Jika tragedi ini adalah kegagalan, maka tidak boleh ada kata menyerah. Indonesia sebagai bangsa harus maju dan melakukan segala hal untuk bangkit dan menuju kejayaan negeri. []