Luka May Day: Habib Aboe Sayangkan Aksi Kekerasan pada Wartawan

 Luka May Day: Habib Aboe Sayangkan Aksi Kekerasan pada Wartawan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi sangat menyesalkan terjadinya aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput May Day 2019 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019) kemarin.

“Saya sangat menyesalkan adanya kekerasan pada jurnalis yang menimpa pada fotografer Tempo, Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) saat sedang meliput peringatan Hari Buruh Internasional yang berpusat di Gedung Sate hari ini,” jelas Habib Aboe pada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Bagi Habib Aboe, apa yang dilakukan oleh para jurnalis saat meliput di lapangan ada sebuah profesi yang harus dilindungi secara hukum. Apalagi publik memiliki hak atas informasi gang benar atas sebuah kejadian.

“Membaca pemberitaan yang beredar di media, kejadian yang menimpa dua jurnalis tersebut termasuk cukup serius. Apalagi menurut informasi yang beredar, para jurnalis tersebut sudah menunjukkan tanda pengenal,” ungkap Habib Aboe.

Jika ini benar, lanjut Habib Aboe, tindakan itu bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers nasional.

Bahkan, jelas Habib Aboe, pada pasal 18 UU tersebut dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana selama 2 tahun.

“Saya minta Propam Mabes Polri untuk turun dan melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini. Apalagi menurut kabar yang beredar, ada ancaman untuk wartawan dari salah satu oknum dengan kata-kata “mau dihabisin ?”. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan, harus dilakukan pemeriksaan apakah kabar tersebut benar adanya,” papar politisi PKS ini. (HMS)

 

Facebook Comments Box