Unjuk Rasa Pasca Pemilu Wajib Dilindungi
KOTA PADANG – Anggota MPR RI Hermanto menyebutkan, Negara wajib memberikan perlindungan dan pengawalan terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa merespon situasi sosial politik pasca pemilihan umum.
Menurut Hermanto, masyarakat berunjuk rasa sebagai wujud tanggung jawab untuk membangun Demokrasi Pancasila.
“Maraknya unjuk rasa masyarakat dibeberapa tempat belakang ini merupakan suara rakyat sebagai respon terhadap situasi sosial politik pasca pemilihan umum,” ujar Hermanto dihadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Serbaguna SDIT Buah Hati, Koto Tangah, Kota Padang belum lama ini.
Menurutnya, unjuk rasa dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUNRI) 1945 pasal 28E ayat (2) dan (3). Ayat (2) berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. Ayat (3) berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Lebih jauh Hermanto menegaskan, pemilu wajib dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sesuai UU NRI 1945 Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi: ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil’. “Ayat ini harus ditunaikan agar implikasi dampak pemilu tidak melahirkan unjukrasa yang berlebihan sehingga kita bisa terhindar dari konflik sosial politik,” tutur legislator dari FPKS ini.
“Pemilu semestinya dapat menyatukan anak bangsa. Bukan sebaliknya, membuat anak bangsa terkotak-kotak yang menyimpan potensi perpecahan,” tambahnya.
Hermanto meminta penyelenggara pemilu benar-benar berlaku adil terhadap peserta pemilu. Bila ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, maka penyelenggara dan penegak hukum tidak boleh pilih kasih dalam memprosesnya. “Hasil pemilu dan pilpres yang curang dapat menimbulkan cacat demokrasi dan delegitimasi sepanjang menjabat,” ucapnya.
“Bila demikian, tentu efektifitas penyelenggaraan negara dan pemerintah tidak akan berjalan dengan baik,” pungkas legislator dari dapil Sumbar I ini. (Joko)