Kubu Jokowi: Saya Yakin Prabowo Kalah Lagi di MK
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Influencer Bidang Hukum TKN Anggota Tim Hukum dan Advokasi Jokowi-Ma’ruf Arteria Dahlan menyampaikan pihaknya sangat menghormati keputusan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Arteria, itu hak konstitusional Prabowo Sandi.
Arteria menjelaskan, sikap Prabowo-Sandi itu jauh lebih beradab, ketimbang menolak hasil pilpres tetapi menerima hasil pemilu legislatif dan menyatakan klaim sepihak telah terjadi kecurangan.
“Saya berharap kanal ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan maksimal oleh kubu 02, sekarang saatnya memastikan dalil kecurangan menjadi fakta persidangan, disertai bukti dan saksi yang patut menurut hukum. Tidak perlu lagi berpolemik di ruang publik, tidak perlu lagi mengumbar pernyataan offensif di ruang publik terlebih kepada institusi Mahkamah Konstitusi, lebih baik seluruh energi dan daya upaya difokuskan untuk menghadirkan fakta hukum yang mampu meyakinkan mahkamah bahwa permohonan mereka layak menurut hukum,” jelas Aretia, Senin (27/5/2019).
Melihat kenyataan yang ada, Arteria pesimis, Prabowo-Sandi bisa melakukannya. Sebagai “mantan pengacara MK” di MK, ia mengusulkan ke Prabowo cs itu tidak perlu genit dalam bersidang, apalagi menebar polemik, karena tidak laku dan pastinya tidak efektif.
Para hakim, menurutnya, itu Hakim dengan kualifikasi negarawan, harusnya kubu 02 paham, bisa memilah mana yang konsumsi publik dan mana yg konsumsi teknis yuridis.
“Kalo materinya syarat politik praktis dan cenderung baper, jangan dihadirkan sebagai dalil dalam permohonan. Objectum litisnya kan sudah sangat jelas, pertama: buktikan saja ada kesalahan penghitungan suara yang mengakibatkan Kubu 02 harusnya terpilih jadi Presiden, ingat lho selisihnya saja hampir 17 juta, artinya butuh banyak wilayah kerja pembuktian dan saksi,” jelas politisi muda PDI Perjuangan ini.
Untuk itu Arteria, mengungkapkan, dengan bukti-bukti lemah yang disampaikan 02 di MK maka mustahil atau sangat tipis sekali kemungkinan dikabulkan karena permohonan mereka jauh dari fakta hukum, penuh asumsi dan banyak diantara apa yang mereka sampaikan sudah diperiksa oleh penyelenggara dan pengawas pemilu pada tingkatannya dan hasilnya tidak terbukti.
Utamanya lagi, lanjut Arteria, sekalipun ada keberatan saksi mereka tidak menyatakan keberatan pada tingkatan TPS selama ini.
“Justru saksi mereka menandatangani. Tapi ga papa lah, dari pada ada demo lagi di jalanan, bakar bakaran dan lain, jalan ini lebih beradab. Kami siap menghadapi gugatan kubu 02, kami akan kaji, cermati dan bekerja dengan sekeras-kerasnya, sehebat-hebatnya dan sehormat-hirmatnya. Semoga melalui persidangan ini akan menyelesaikan polemik kebangsaan dan menyatukan kita semua sebagai anak bangsa yang masih punya tanggung jawab besar untuk membawa bangsa ini lebih baik ke depan, lebih sejahtera dan selimut NKRI,” tutupnya. (HMS)