Fadel Muhammad: Reklamasi Teluk Jakarta Sarat Pelanggaran Hukum
JAKARTA, Lintasparlemen.Com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad desak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memeriksa segala aspek reklamasi teluk Jakarta yang belum memiliki izin Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan).
Menurut Fadel saat ditemui usai rapat kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa proyek reklamasi yang ada di Teluk Jakarta sarat pelanggaran hukum, utamanya bertentangan dengan Perpres No 122 Tahun 2012.
Perpres itu selama ini digunakan untuk menghalalkan pelaksanaan reklamasi sebab memang memberi restu pada pemerintah daerah untuk melakukan reklamasi.
Pada yat 4 Perpres itu berbunyi, “Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi.”
“Munculnya Peraturan Presiden (Perpres, red), ketika itu saya menteri Kelautan. Kita yang bikin aturan Perpres Nomor 122 Tahun 2013 itu dengan rinci dan jelas sekali apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan,” kata Fadel di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta (11/04/) kemarin.
Mantan Gubernur Gorontalo ini menyampaikan, Perpres itu jelas menyebutkan bahwa reklamasi wajib mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup dan aspek sosial ekonomi. Alasan itu Komisi VII meminta Kementerian LHK untuk segera mengambil langkah–langkah terkait permasalahan ini.
“Dan kemudian di DKI ini banyak dilaksanakan tanpa mengikuti payung hukum yang sudah ada. Sehingga kita minta Menteri Lingkungan Hidup mengambil langkah–langkah yang berani, langkah–langkah yang sesuai dengan undang–undang yang ada untuk menangani permasalahan ini,” ujar Wakil Ketua DPP Partai Golkar ini. (Putri)