‘Jika MK Menangkan 01 maka Petahana di Pilkada Akan Legal, Boleh Curang’

 ‘Jika MK Menangkan 01 maka Petahana di Pilkada Akan Legal, Boleh Curang’

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid

JAKARTA –  Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi Sodik Mudjahid menilai, jika MK atau Mahkamah Konstitusi masih memenangkan 01 Jokowi-Amien maka dalam pemilu baik Pilpres maupun Pilkada di daerah yang diikuti petahana akan legal, dan boleh secara brutal berbuat curang.

“Dengan banyaknya kecurangan, itu artinya boleh berbuat curang. Bagaimana nasib bangsa Indonesia kedepan, jika MK masih menggunakan paradigma lama sehingga seperti KPU mengakui kemenangan Capres petahana 01 Jokowi??,” tanya Sodik kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).

“Mari Pikirkan dengan akal pikiran sehat dan hati nurani jiwa raga sebagai orang Indonesia. Apakah ini sesuai dgn semangat para pendiri bangsa Indonesia?? Apakah ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila, UUD 45 dan NKRI?? Apakah ini sesuai dengan nilai dan semangat demokrasi yang sedang kita bangun?? Apakah ini sesuai dengan semangat reformasi yg dgn susah payah kita tegakan dri era orde Baru?? Apakah bangsa Indonesia ikhlas dipimpin oleh presiden hasil kecurangan yg bgtu terstrukut sistimatis dan masif??,” sambung Sodik.

Aalsan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini mengajak menyarakat mengawal proses persidangan di MK. Sebab, hanya mengawal proses persidangan bisa mengawasi perilaku hakim.

“Mari kita kawal terus persidangan MK dengan cara yang damai dan tertib. Mari kita minta dan dorong para tokoh, cendekia, ulama yang cerdas dan bernurani untuk memberi masukan yanhg sehat dan kritis kepada yang mulia para hakim MK,” ujar alumni HMI dan PII ini.

“Mari kita tambahlan terus do’a semoga Allah SWT, Tuhan pemilik hati dan jiwa manusia,
membuka pikiran dan hati para hakim MK untuk membela dan menegakan keadilan dan kejujuran untuk masa depan rakyat Indonesia yang lebih beradab dalam berbangsa dan bernegara bernegara. Hal ini berarti juga
Memberikan warisan dan teladan yg baik bagi generasi muda pelanjut, dalam mengelola Indonesia ke depan,” papar politisi Gerindra ini.

Ada 12 alasan yang disampaikan Sodik jika 01 tetap dengan kecurangan petahana di Pilkada di seluruh Indonesia adalah legal. Berikut kutipannya:

1). Calon petahana, boleh dan legal membayar dan menekan KPU Bawaslu untuk kepentingan kemenangan calon bersangkutan.

2). Calon petahana, boleh dan legal bersama KPU memainkan jumlah DPT atau daftar pemilih tetap.

3). Calon petahana,boleh dan legal bersama KPU memainkan Jumlah dan keberadaan TPS, membuat TPS siluman untuk tambahan suara yang bersangkutan.

4). Calon petahana, boleh dan legal menggerakan,menekan dan membeli ASN di Pusat dan di daerah utk mendukung kemenangan.

5). Calon petahana, boleh dan legal menggunakan uang rakyat/apbn dan program2 negara untuk kepentingan kemenangan yang bersangkutan.

7). Valon petahana,boleh dan legal memakai dana, program dan pegawai BUMN untuk pemenangan 01.

7). Calon petahana,boleh dan legal menggerakan,menekan dan membeli camat lurah sampe rw rt utk kepentingan pencobolasan ybs

8).Calon petahana,boleh dan legal memggunakan wibawa,waktu,pengaruh dan fasilitas negara utk kepentingan pemenangan ybs

9). Calon petahana,boleh dan legal memanfaatkan uang negara utk pasang iklan iklan di bioskop dan media spt TV utk kepentingan pemenangan perolehan suara ybs

10). Calon petahana,boleh dan legal utk menggunakan aparat keamanan dan inteljen utk menekan,menamgkap,menahan,
memprovokasi,menakut nakuti tokoh,komnitas dan siapa saja yg tidak mendukung dan pemanangan suara calo petahana

11). Calon petahana,boleh dan legal utk menekan media jika ada siarannya tidak mendukung dan tidak memguntungkan pemenangan ybs

12). Calon petahana,boleh memggunakan duta besar dan jajaran serta anggaran dan fasilitasnya utk menggalang suara pemilih di LN utk pemenangan ybs

 

Facebook Comments Box