Kabid DPP Partai Golkar: Airlangga Banyak Langgar Aturan Partai
JAKARTA – Para fungsionaris Partai Golkar kembali memberikan dukungan kepada Bambang Soesatyo menjadi Ketua Umum Partai Golkar Periode 2019-2024. Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta, Selasa malam (16/07/19), para fungsionaris Partai Golkar tersebut juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait evaluasi kinerja DPP Partai Golkar.
“Ada beberapa poin evaluasi kepemimpinan Pak Airlangga yang disampaikan. Selama ini banyak mekanisme internal partai yang dilanggar, dan (pelanggaran) itu tak bisa ditolerir. Selama beliau memimpin Partai Golkar banyak mekanisme partai yang berjalan tidak sesuai aturan,” kata Ketua Bidang Kemaritiman DPP Partai Golkar Junaidi Elvis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/07/2019).
Menurut Elvis, banyak perubahan struktur kepengurusan di tubuh Partai Golkar yang tidak mengikuti mekanisme Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Sejumlah pimpinan Partai Golkar telah menjadi korban Plt dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.
“Jadi roda organisasi yang digerakan oleh aturan-aturan yang ada tidak jalan. Tidak enak jika disebut, sangat otoriter dengan memaksakan kehendak,” terangnya.
Elvis juga mendengar DPP Partai Golkar akan melakukan pergantian kepengurusan jelang Munas. Para pengurus yang dinilai tidak mendukung Airlangga dalam Munas mendatang akan dicopot dan diganti.
“Kalau benar pada rapat pleno DPP nanti ada reshuffle kepengurusan dengan alasan mengada-ada, jelas akan kita tolak. Roda Partai harus dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Bukan atas pemaksaan kehendak pribadi,” tegas Elvis.
Tak hanya itu, Elvis menerangkan, Airlangga juga punya masalah saat menentukan daftar Caleg untuk pemilu 2019 lalu. Di mana seharusnya penetapapan Caleg harus disetujui dan disahkan dalam rapat pleno DPP Partai Golkar.
“Tapi kan tidak. Belum lagi, rapat internal tidak dilaksanakan sesuai tata kerja organisasi. Rapat pleno seharusnya dilakukan minimal 1 kali dalam dua bulan, rapat harian dilakukan minimal 1 kali dalam sebulan dan Rapimnas dilakukan minimal 1 kali dalam setahun juga tidak dilakukan. Kan aneh,” tandas Elvis.
Pelanggaran selanjutnya yang disampaikan para fungsionaris, terkait mekanisme pelaksanaan tugas (Plt). Menurut Elvis, apa yang telah ditempuh oleh Airlangga lebih mempertimbangkan sisi politis dibandingkan untuk membersarkan partai dengan menggerakan roda organisasi.
“Plt ini di era Pak Airlangga jalan terus, padahal batas waktu sudah melewati. Masa tugas Plt DPD bertentangan dengan peraturan organisasi. Seharusnya, Plt ketua wajib melaksanakan musyawarah luar biasa dalam waktu dua bulan sejak ditetapkan sebagai Plt. Nyatanya, sejumlah Plt DPD Provinsi memiliki masa tugas tanpa batas waktu,” pungkas Elvis. (dwi)